BAB IX
HUKUM KEUANGAN NEGARA
A. Hubungan antara Keuangan Negara dengan Hukum
Keuangan Negara sebagai suatu
pengertian mempunyai korelasi dengan negara. Sedangkan negara adalah suatu
istilah dalam ilmu hukum. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum Tata
Negara, maka keuangan negara berkaitan dengan Badan- badan kenegaraan seperti
Pemerintah (presiden atau departemen- departemen), Dewan Perwakilan Rakyat dan
Badan Pemeriksa Keuangan. Hubungan di antara badan- badan kenegaraan itu
meliputi pembagian tugas, wewenang, pertanggungjawaban dan lain-lain.
Sedangkan hubungan dengan
Hukum Administrasi Negara meliputi,teknik penyusunan anggaran, proses
pengesahan, sumber- sumber keuangan, pajak, retribusi, sumbangan, aspek
pemasukan dan pengeluaran, sumber pendapatan daerah, aktiva dan hutang negara
dan sebagainya.oleh karenanya mempelajari keuangan negara tanpa mempelajari Hukum
Administrasi Negara adalah mustahil.
Demikian juga halnya hubungan
yang terdapat antara keuangan negara dengan hukum perdata dan hukum dagang
serta hukum pidana. Misalnya jual beli, sewa- menyewa, pemborongan, pelayaran,
pengangkutan yang dilakukan antara Badan Tata Usaha Negara dengan warganegara.
B. Pengertian Keuangan Negara
Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang
dimaksud dengan Administrasi Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang ( baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan
Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Menurut Richars Musgrave, kumpulan masalah yang
berkisar di sekeliling proses Pendapatan dan Belanja Negara secara tradisional
biasanya dapat dianggap sebagai keuangan negara.
Menurut Undang- undang No. 17 tahun 1965 tentang
Banda Periksaan Keuangan Negara yaitu seluruh kekayaan negara termasuk
didalamnya segala bagian- bagian harta milik kekayaan dan segala hak dan
kewajiban yang timbul karenanya,baik kekayaan itu berada dalam penguasaan
pejabat- pejabat atau lembaga- lembaga yang termasuk perintah maupun berada
dalam penguasaan dan pengurusan bank- bank pemerintah, dengan status hukum
publik/ perdata.
Dari rumusan pengertian keuangan negara itu dapat
dilihat beberapa unsur/ aspek yang terkandung didalamnya.
1.
Hak-
hak negara
2.
Kewajiban-
kewajiban negara
3.
Ruang
lingkup keuangan negara
4.
Aspek
sosial ekonomi dari keuangan negara
1.
Hak- hak Negara
Hak- hak negara dalam hal ini
menyangkut masalah keuangan negara, di mana pemerintah untuk mengisi kas negara
dalam rangka membiayai kepentingan- kepentingan aparatur negara( rutin) dan
masyarakat (pembangunan), negara diberi hak- hak seperti:
a.
Hak monopoli mencetak uang
b.
Hak untuk memungut pajak, bea cukai dan
retribusi
c.
Hak untuk memproduksi barang dan jasa
yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
d.
Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam
maupun luar negeri
2.
Kewajiban- kewajiban Negara
Negara dibebani hak- hak dalam
hal keuangan, negara juga dibebani kewajiban- kewajiban yang harus dilaksanakan
yang merupakan tugas pokok dari negara yang harus dilaksanakannya. Timbulnya
hak dan kewajiban itu bagi negara adalah merupakan konsekwensi timbal balik
yang saling berkaitan erat yang tidak dapat dipisahkan di antara keduanya.
Kewajiban- kewajiban utama negara
tersebut adalah merupakan realisasi dari tujuan negara sebagaimana termaktub
dalam alinea IV, pembukaan UUD 1945 yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
Di samping itu masih terdapat
kewajiban lainnya yaitu berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran atas hak-
hak tagihan yang datangnya dari pihak ketiga yang telah melaksanakan sebagian
tugas- tugas negara atas persetujuan atau penunjukan pemerintah.
3.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara dapat
dibedakan atas 2 komposisi, yaitu :
·
Keuangan Negara yang langsung diurus
Pemerintah
Keuangan
negara yang langsung diurus Pemerintah dapat berupa Uang maupun berupa barang.
Dalam hal berupa uang berwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun disusun dan
ditetapkan dengan UU dan secara teknis operasional diatur dalam berbagai
peraturan perundangan.
Sedangkan
dalam bentuk barang( milik negara) dapat berujud barang bergerak, tidak
bergerak, hewan dan persediaan. Keseluruhan penggunaan barang tersebut adalah
untuk menunjang / memperlancar tugas- tugas negara dan pada sisi lain juga
sebagai sumber penerimaan bagi negara.mengenai barang diatur dalam pasal 55
ICW.
·
Keuangan Negara yang dipisahkan
pengurusannya
Keuangan negara yang dipisahkan
pengurusannya adalah kekayaan negara yang pengelolanya dipisahkan dari keuangan
negara. Cara pengolaannya dapat didasarkan atas hukum publik maupun hukum
privat. Bentuk- bentuk usaha negara tersebut antara lain berupa Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum Negara dan Persero.
Kemudian ada juga lembaga- lembaga
keuangan milik negara yang diatur dalam Undang- undang No.14/ 1968, antara lain
Bank Bumi Daya, BNI 1946, BRI, Perusahaan Asuransi Jiwasraya, Perusahaan Umum
Tabungan Asuransi Pegawai Negeri ( Perum Taspen).
4.
Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara
Aspek sosial ekonomi keuangan
negara antara lain mencakup distribusi pendapatan, kekayaan dan kestabilan
kegiatan- kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya dapat
melakukan pungutan- pungutan pajak kepada warganya yang mampu dan hasil pungutan
itu kemudian oleh pemerintah lewat kebijaksanaannya dapat mengeluarkan sebagian
dari hasil penarikan itu dalam bentuk program- program nasional dan untuk
membiayai keperluan- keperluan rutin dan pembangunan.
Perlunya distribusi pendapatan
dan kekayaan negara terutama untuk mengurangi rasa kecemburuan sosial yang
timbul dalam kelompok masyarakat. Distribusi keadilan pendapatan dan kekayaan
negara merupakan sebagian dari Demokrasi Ekonomi yang juga merupakan sebagian
dari cita- cita keadilan dan perdamaian pada umumnya. Sedangkan aspek politik
dan sosial antara lain berupa tunjangan kemiskinan, pemeliharaan fakir miskin,
pelayanan kesehatan dan lainnya.Sedangkan untuk tujuan kestabilan Ekonomi
adalah untuk mengurangi timbulnya kegoncangan.
C.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Pasal 23 UUD 1945 mengatur secara khusus mengenai
keuangan negara sebagai berikut :
1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja
ditetapkan tiap- tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)
Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan Undang- undang
3)
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan Undang- undang
4)
Hal keuangan negara selanjutnya diatur
dengan Undang- undang
5)
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang- undang.
Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Ketentuan UUD tersebut di atas
memerlukan penjabaran lebih lanjut sehingga bisa ditemukan rumusan yang jelas
mengenai keuangan negara. Dari rumusan pasal 23 UUD 1945 itu dapat disimpulkan
adanya 2 unsur pokok yang terkandung didalamnya, yakni :
a.
Unsur perioditas ( tiap- tiap tahun)
b.
Unsur yuridis (Undang- undang)
Mengenai unsur yuridis lebih
lanjut dikatakan bahwa,”apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.”
Ada masalah yang perlu
diperhatikan yakni, apakah anggaran tahun yang lalu itu ditujukan pada
penekanan kwantitas atau kepada mata anggaran (tujuan penggunaan)?
Masalah lain berkaitan dengan
kedudukan DPR, yakni :
- Terlihat bahwa kedudukan DPR sangat kuat
- Apakah pemerintah untuk melaksanakan anggaran tahun yang lalu itu tidak memerlukan UU sebagai landasan hukum
- Apakah pemerintah menggunakan anggaran tahun yang lalu itu cukup menggunakan UU tahun yang lalu karena tahun yang lalu itu sudah disahkan
Menurut
Arifin P.Soeria Atmadja, apabila penolakan itu terjadi satu kali maka dasar
penetapan satu tahun tersebut berlaku. Namun jika terjadi penolakan oleh DPR
berlangsung beberapa kali? Tahun anggaran lalu manakah yang berlaku sebagai
dasar hukum pelaksanaan anggaran oleh pemerintah? Padahal penetapan APBN dengan
UU merupakan syarat mutlak bagi pemerintah untuk dapat melaksanakan
anggaran.untuk itu ada baiknya dilihat dialog antara Iwa Kusuma Sumantri dengan
Soepomo dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus
1945 ketika pembahasan pasal tersebut.
Masih terdapat beberapa peraturan
perundangan yang mengatur masalah keuangan negara, antara lain ICW atau Undang-
undang Pembendaharaan Indonesia stbl 1925 nomor 448 yang diubah dan diundangkan
dalam LN 1954 nomor 6 dan nomor 49 tahun 1955 dan terakhir Undang-undang nomor 9 tahun 1968.
Kemudian Undang- undang nomor 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan
Undang- undang APBN serta Kepres No.14A tahun 1980.
Sehingga mengenai landasan Hukum
Pengelolaan Keuangan Negara dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Landasan Umum
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan MPR mengenai Garis- garis
Besar Haluan Negara
2.
Landasan Khusus
a)
UU perbendaharaan Indonesia stbl 1925
nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang- undang No.9 Tahun 1969
b)
UU No 5 Tahun 1973 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
c)
Undang- undang tentang APBN
d)
Peraturan Perundang- undangan menyangkut
Pajak, Bea dan Cukai
e)
Peraturan Pemerintah, Keputusan /
Instruksi Presiden dan Peraturan/ Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk
Kepres nomor 14A Tahun 1989)
D.
Aktiva Pemerintah (Goverment Assets, Overheidsvermagen
Aktiva atau kekayaan Pemerintah (Staats
domain) adalah salah satu sumber penting bagi Pemerintah untuk membiayai
aktivitas- aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan- kebutuhan masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara garis besar kekayaan Pemerintah dapat dibagi
menjadi kekayaan Pemerintah yang tidak
menghasilkan dan kekayaan Pemerintah
yang memberikan sumber- sumber penghasilan (pendapatan). Kekayaan
Pemerintah yang tidak menghasilkan pendapatan merupakan kekayaan pemerintah
yang paling besar nilainya. Kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan ini
bukan ditujukan untuk memperoleh keuntungan, melainkan untuk dipergunakan
melayani kepentingan masyarakat atau kesejahteraan umum, misalnya gedung-
gedung Pemerintahan, jalan, jembatan pelabuhan, bendungan, alat- alat kantor
dan lainnya.
Setiap tahun kekayaan negara yang tidak menghasilkan ini
akan selalu bertambah besar jumlahnya yang berarti setiap tahun akan bertambah
pula pembiayaan maupun biaya eksploitasnya.
Sedangkan kekayaan Pemerintah yang memberikan sumber
penghasilan atau pendapatan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Perusahaan negara
b. Tanah negara atau Staats domain (tanah yang dikuasai negara)
c. Fungsi perbankan
E.
Anggaran Negara
Sejarah penting diketahui untuk menelusuri asal
mula suatu peristiwa( yang mungkin ada relevansinya dengan pemberian suatu
nama)yang ternyata berkesinambungan sejak dahulu hingga kini masih tetap
dipergunakan. Demikian halnya dengan anggaran (budget) yang berasal dari kata
”bougette” artinya kantong kecil yang terbuat dari kulit, di mana sejak tahun
1870 oleh Menteri Keuangan Inggris selalu dibawa.
Kantong kecil itu berisi surat – surat otentik dan
dokumen penting tentang rencana pemasukan dan pengeluaran negara dan raja yang
akan disampaikan ke sidang Majelis Rendah( House of Common).Anggaran adalah gambaran kebijaksanaan
Negara yang tercermin dalam bentuk angka- angka (uang)yang merupakan pemasukan
dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya jangka waktu 1
tahun yang disamping itu memuat data- data pelaksanaan anggaran tahun lalu.
Beberapa pengertian dari anggaran dapat disebutkan
sebagai berikut :
Budget adalah suatu bentuk statement dari rencana
dan kebijaksanaan management yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai
petunjuk atau blue print dalam periode itu.
Anggaran ialah suatu
rencana pekerjaan keuangan yang pada suatu pihak mengandung jumlah pengeluaran
yang setinggi- tingginya yang mungkin diperlikan untuk membiayai kepentingan negara
pada suatu masa depan, dan pada pihak lain perkiraan pendapat ( penerimaan)
yang mungkin dapat diterima dalam masa tersebut.
Manfaat
penyusunan suatu anggara, yaitu kita bisa melihat lebih awal kebijakan atau
kegiatan- kegiatan negara pada waktu satu tahun mendatang dan sekaligus dapat
membandingkan maju mundurnya kegiatan- kegiatan negara serta sektor- sektor
manakah yang akan mendapat prioritas pada tahun mendatang.
Dengan melihat anggaran kita dapat
mengetahui sejauh mana peranan wakil rakyat untuk memperhatikan kepentingan
rakyat yang diwakilinya.karena begitu banyaknya persoalan kebutuhan masyarakat
dan Pemerintah yang harus dipenuhi, di mana setiap anggota masyarakat masing-
masing menghendaki pemenuhan kebutuhannya dalam waktu singakat, sedangkan
sumber- sumber keuangan relatif lebih terbatas, maka diperlukan adanya rasionalisasi penggunaan atas sumber-
sumber keuangan yang tersedia. Penyusunan anggaran juga mengandung maksud dan tujuan agar rencana- rencana
tahun lalu yang sudah direncanakan dan sebagian yang telah dilaksanakan akan
memperoleh kelanjutan penyempurnaan. Juga dimaksudkan untuk mempermudah
pengawasan terhadap sektor penerimaan dan pengeluaran.
Dengan demikian pada hakekatnya penyusunan
anggaran adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi keuangan secara tertib,
teratur, disiplin dan sekaligus memudahkan pengawasan.
F.
Pendapatan Negara
Pendapatan negara adalah realisasi pemasukan
pendapatan negara untuk membiayaibpengeluaran- pengeluaran negara. Pendapatan
negara umumnya dibagi dalam beberapa kwalifikasi. Pendapat tersebut selalu
berkembang seirama dengan perkembangan jaman. Di samping itu faktor yang sangat
menentukan pendapatan negara adalah semakin tingginya tingkat kebutuhan dalam
bentuk pengeluaran negara membawa akibat bagi pemerintah untuk mengenali
sumber- sumber pendapatan negara secara maksimal dalam arti tidak saja terbatas
pada sumber- sumber konvensional.
Seorang ahli pada negara Perancis jean Bodin ( 1530 – 1596) menyebutkan
beberapa macam kwalifikasi penerimaan negara :
·
Pampasan
perang
·
Hadiah
negara sahabat
·
Domein
atau tanah milik Negara
·
Perusahaan-
perusahaan milik Negara
·
Bea
Eksport dan Import
·
Pajak
Kemudian seorang ahli keuangan negara
jerman Kameralis membedakan
penerimaan negara sebagai berikut :
·
Perpajakan
·
Domain
·
Regalia(Upeti)
Regalia ini terjadi dari Regalia Majora, yaitu hak prerogatif
Raja dan Regalia Minora yaitu hak
pungutan yang diserahkan kepada bangsawan. Kemudian ada lagi Regal bea untuk
jalan dan sungai dan akhirnya berkembang menjadi tool, water,retribusi konsensi
dan lain- lain.
Suatu hal yang menjadi ciri
utama dari perusahaan negara ialah bahwa tujuannya bukanlah semata- mata untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar- besarnya sebagaimana umumnya perusahaan,
tetapi adalah untuk melayani kepentingan masyarakat atau kesejahteraan umum.
Kemudian
masih terdapat perbedaan lainnya yang didasarkan penerimaan atas sifat hukum
yaitu yang bersifat hukum privat ( misalnya keuntungan perusahaan, perkebunan
dan lain- lain)
Pendapatan
lain yang didasarkan atas penerimaan
biasa yaitu penerimaan yang sudah dapat ditentukan besarnya untuk setiap
tahun(misalnya pajak, penerimaan dari departemen kesehatan, pendidikan dan
lain- lain) dan penerimaan luar biasa
yang bersifat tidak ajeg ( misalnya denda pengadilan, perangko dan materai,
pelelangan dan lain- lain).
Di Amerika Serikat banyak ahli
memberikan perbedaan sebagai berikut :
·
Perpajakan
(taxation)
·
Penerimaan
komersial ( comercial revenne)
·
Penerimaan
administratif (administrativ revenne)
·
Penerimaan
lain- lain
Khusus di Indonesia, dalam
penyusunan APBN dalam hal pendapatan negara pengaruh ICW ( Indische
Comptabiliteit Wet) masih sangat terasa pengaruhnya.
Menurut APBN pendapatan negara
dibedakan menjadi :
1.
Sumber
penerimaan Rutin
2.
Sumber
penerimaan Pembangunan
1.
Sumber- sumber Penerimaan Rutin
a.
Penerimaan
bukan pajak di luar negeri
b.
Penerimaan
Pajak langsung
1)
Pajak
pendapatan
2)
Pajak
Perseroan
3)
Menghitung/
menyetor Pajak Orang (MPO)
4)
Pajak
Kekayaan
5)
Pajak
atas Bunga, Deviden dan Royalty
6)
Lain-
lain Pajak Langsung
c.
Penerimaan
Pajak tidak langsung
1.
Pajak
penjualan
2.
Pajak
penjualan import
3.
Bea
Materai
4.
Bea
Lelang
5.
Lain-
lain Pajak tidak langsung
d.
Penerimaan
Bea Cukai
1)
Bea
Masuk
2)
Cukai
Tembakau
3)
Cukai
Gula
4)
Cukai
Bir
5)
Cukai
Alkohol sulingan
e.
Penerimaan
Pungutan lain-lain
1)
Pajak
Ekspor
2)
Iuran
Pembangunan Daerah (Ipeda)
3)
Pajak
Perseroan Minyak
f.
Penerimaan
Pendidikan
1)
Uang
Pendidikan
2)
Uang
Ujian masuk/ Kenaikan tingkat/ akhir pendidikan
3)
Uang
ujian untuk menjalankan praktek
g.
Penerimaan
Penjualan
1)
Penjualan
hasil pertanian/ perkebunan
2)
Penjualan
hasil peternakan
3)
Penjualan
hasil perikanan
4)
Penjualan
barang yang telah dihapuskan/ yang berlubih/ yang rusak
5)
Penjualan
rumah
6)
Penjualan
karcis/ biaya masuk
7)
Penjualan
Penerbitan/ potret/film/ poster/gambar/ peta
8)
Penjualan
obat- obatan (vaksin) dan hasil farmasi lainnya
h.
Penerimaan
Jasa
1)
Sewa/
penggantian pemakaian benda- benda tak bergerak ( rumah dinas/ rumah negeri/
bangunan)benda- benda bergerak ( alat- alat besar dan sebagainya)
2)
Penerimaan
rumah sakit dan instansi kesehatan
3)
Penerimaan
proyek pembangunan dan perusahaan- perusahaan
4)
Pemberian
surat keterangan (visa/ paspor/ sertifikat pendaftarantanah
5)
Pemberian
hak dan perizinan
6)
Penerimaan
sensor/ karantina/ pengawasan/ pemeriksaan
7)
Penerimaan
jasa tenaga/ jasa pekerjaan
8)
Penerimaan
jasa dalam urusan nikah, talak dan rujuk
9)
Penerimaan
jasa lembaga keuangan
10)
Penerimaan
iuran
i.
Penerimaan
Kejaksaan dan Peradilan
1)
Pendapatan
hasil sitaan
2)
Legalisasi
tanda tangan (oleh Menteri Kehakiman)
3)
Pengesahan
surat- surat di bawah tangan
4)
Bea
nikah dan akte kelahiran pada catatan sipil
5)
Uang
meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Pengadilan
6)
Hasil
denda/ denda tilang dan sebagainya
7)
Lain-
lain penerimaan kejaksaan dan peradilan
j.
Penerimaan
kembali dan penerimaan lain- lain
1)
Penerimaan
kembali pinjaman
2)
Penerimaan
kembali uang muka gaji/ tunjangan
3)
Pungutan
kembali/ ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
4)
Penerimaan
lain- lain
k.
Penerimaan
khusus
1)
Bagian
laba perusahaan negara/ bank negara kepada Pemerintah
2)
Penerimaan
kembali sisa anggaran pembangunan
3)
Penerimaan
kembali sisa anggaran rutin
4)
Sisa
anggaran lebih ( lihat penerimaan pembangunan di bawah)
5. Sumber- sumber Penerimaan Pembangunan
1)
Nilai
lawan bantuan program
2)
Nilai
rupiah bangunan proyek
3)
Sisa
anggaran lebih (anggaran rutin tersebut di atas no. 11.4)
G. Keuangan Daerah
Bahwa berdasarkanpasal 18 UUD 1945 dan sesuai dengan otonomi yang diberikan
kepada daerah, maka daerah diberikan hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri
dan kepadanya diberikan sumber- sumber pendapatan yang cukup. Tetapi mengingat
tidak ada semua sumber pendapatan itu dapat diberikan kepada daerah maka kepada
daerah diberi wewenang untuk menggali segala sumber- sumber keuangan yang
tersedia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Wewenang yang diberikan kepada Daerah tersebut antara lain :
a)
Pemungutan
sumber- sumber pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No.5
Tahun 1974
b)
Penyelenggaraan
pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah (pasal 62 UU No.5
Tahun 1974)
c)
Penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) dan perhitungan atas APBD (
pasal 64 ayat (2) dan (3) UU No.5 Tahun 1974)
1. Prinsip Penyusunan dan Pelaksanaan APBD
a)
Agar
Daerah dalam Penyusunan dan Pelaksanaan APBD bisa pula tepat pada waktunya
sesuai dengan ketentuan pasal 64 (2) UU No. 5 Tahun 1974
b)
Agar
Daerah selalu mengusahakan terwujudnya Anggaran yang berimbang dalam pengertian
adanya keseimbangan antara Pengeluaran dan Penerimaan Daerah. Disamping itu
agar selalu diusahakan adanya peningkatan Penerimaan Daerah, sehingga dengan
demikian Anggaran Daerah akan terus meningkat. Seimbang tidak berarti bahwa
antara pemasukan rutin sama dengan pengeluaran rutin, demikian pula penerimaan
pembangunan seimbang dengan pengeluaran pembangunan
c)
Agar
Daerah selalu melaksanakan tertib Anggaran yang tercermin dari meningkatnya
pendapatan asli Daerah. Bersamaan dengan itu harus nampak adanya usaha
menerbitkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran Daerah. Dengan demikian
jangka waktu penetapan APBD sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat (3) UU No. 5
Tahun 1974
d)
Pelaksanaan
Anggaran harus makin terarah dengan pola yang jelas. Di mana ditentukan bahwa
untuk Anggaran Belanja Rutin harus disusun dalam Daftar Isian Kegiatan Daerah
(DIKDA) dan untuk Anggaran Pembangunan disusun Daftar Isian Proyek Daerah
(DIPDA)
2.
Dasar Hukum Keuangan Daerah
Adapun Undang- undang yang dijadikan sebagai dasar / pokok bagi Keuangan
Daerah adalah pasal 55 sampai 64 UU No.5 Tahun1974. Di samping itu masih
terdapat beberapa peraturan perundangan lainnya yang mengatur wewenang
Penyelenggaraan Keuangan Daerah, antara lain :
a.
Undang-
undang No.32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan
Daerah- daerah
b.
Undang-
undang No.11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
c.
Undang-
undang No. 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah
d.
Undang-
undang No. 1o Tahun 1968 tentang penyerahan BBNKB, Pajak Radio dan Pajak Bangsa
Asing kepada Daerah
e.
Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah
f.
Peraturan
Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Derah, Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
g.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975 tentang Contoh- contoh Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
h.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
kepada Daerah
i.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah
j.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang
Pemerintah Daerah
k.
Peraturan
Menteri Dalam Nageri No. 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/ pedoman Tata
Administrasi Bendaharawan Daerah
l.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
H. Bendaharawan
Pengertian Bendaharawan dimuat dalam pasal 77 ayat (1). Bendaharawan adalah
orang- orang atau Badan- badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima,
menyimpan, membayar (mengeluarkan) atau menyerahkan uang, atau kertas- kertas
berharga dan barang di dalam gudang- gudang atau tempat- tempat penyimpanan
yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UUPI (Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia)/ ICW dan diwajibkan memberi pertanggungjawaban
tentang hal pengurusannya.
Bendaharawan Daerah dimuat dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.
5 Tahun 1975 adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar
atau menyerahkan uang Daerah, Surat- surat berharga dan barang- barang milik
Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
Dipandang dari segi obyek pengurusan khusus, maka bendaharawan dapat dibagi
atas:
1)
Bendaharawan
Uang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan/ membayar uang yang
dikuasai negara
2)
Bendaharawan
Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang- barang milik
negara
3)
Bendaharawan
Uang dan Barang yaitu yang menerima menyimpan dan mengeluarkan/ membayar uang
dan barang- barang milik negara
Bendaharawan Uang, terdiri dari :
1)
Bendaharawan
Umum adalah yang menjalankan pengurusan Kas Negara dan bertugas menerima semua Pendapatan
Negara, menyimpan dan melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah membayar
dari Ordonator
2)
Bendaharawan
Khusus Penerimaan Tertentu yaitu bendaharawan penghubung antara pihak pembayar
dengan Kas Negara. Tugasnya adalah menerima pembayaran dari yang berkewajiban
membayar, untuk selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara
3)
Bendaharawan
Khusus Pengeluaran Tertentu yaitu bendaharawan yang bertugas untuk melakukan
pengeluaran tertentu atas beban anggaran
I. Inventarisasi
Landasan hukum Inventarisasi barang milik Negara/ kekayaan negara untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia adalah Instruksi Presiden RI tanggal 30
Maret 1971 No.3 Tahun 1971 tentang Inventarisasi barabng- barang milik negara/
kekayaan negara. Kemudian sebagai tindak lanjut pelaksanaannya dikeluarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP. 225/ MK/ V/ 4/ 1974 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Inventarisasi Barang- barang Milik Negara/ Kekayaan Negara.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan,
pengaturan pencatatan dan pendaftaran barang- barang inventaris. Sedangkan
daftar inventaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan
negara yang bersifaat kebendaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Daftar inventaris tersebut memuat data yang meliputi lokasi, jenis/ macam.
Merk/type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, mutasi barang
dan sebagainya.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP. 225/ MK/ V/ 1971, pasal 1
disebutkan yang dimaksud barang milik negara/ kekayaan negara adalah semua
barang milik negara/ kekayaan negara yang berasal/ dibeli dengan dana yang
bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari Anggaran Belanja Negara
ataupun dengan dana di luar Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah
pengurusan atau penguasaan Departemen- departemen, Lembaga- lembaga negara,
Lembaga- lembaga pemerintah non Departemen serta unit- unit dalam lingkungannya
yang terdapat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk
kekayaan negara yang telah dipisahkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-
barang milik/ Kekayaan Daerah Otonom
Barang milik Dawrah/ Kekayaan Daerah adalah barang milik/ kekayaan Daerah
yang berasal/ dibeli dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau sumbangan berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah.
Sumbangan yang serupa yang diberikan oleh pihak ketiga, sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Daerah Negeri No.8 Tahun 1978 tentang Penerimaan
sumbangan pihak ketiga kepada Daerah
Penghapusan barang milik negara/ daerah dapat saja terjadi sewaktu- waktu
sehingga dengan hapusnya barang milik negara/ daerah tersebut akan menimbulkan
akibat hukum bagi status negara itu. Timbulnya perubahan ststus hukum barang
negara/ daerah, pelaksanaanya diatur atas dasar antara lain :
1)
Instruksi
Presiden RI No. 9 tahun 1970 tentang Penjualan atau Pemindahan tentang barang-
barang yang dimiliki/ dikuasai oleh negara
2)
Peraturan
Pemerintah No. 46 tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik
Negara
3)
Peraturan
Pemerintah No. 16 tahun 1974 tentang pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri dan
semua peraturan pelaksanaannya
4)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 1979 yaitu khusus untuk Barang Milik Daerah
yang mengatur secara teknis administratif
Yang dimaksud perubahan status hukum terhadap barang negara/ daerah adalah
setiap tindakan hukum dari Pemerintah/ Daerah yang mengakibatkan terjadinya
perubahan status hukum pemilik atas barang.
Terjadinya
perubahan status hukum tersebut dapat karena :
a)
Penghapusan
barang
b)
Penjualan
barang
BAB X
HUKUM PAJAK
A. K edudukan Hukum Pajak
Pada umumnya Hukum Pajak dianggap sebagai satu bagian dari hukum publik
dalam rumpun ilmu Hukum Administrasi Negara. Tetapi ada juga yang menghendaki
supaya Hukum Pajak diberi tempat tersendiri di samping Hukum Administrasi
Negara. P.J.A.Adrian, bekas guru besar Hukuim Pajak Universitas Amsterdam
mengemukakan bahwa bagaimanapun lebih tepat memberi tempat tersendiri untuk
Hukum Pajak dengan kedudukan yang sejajar dengan Hukum Administrasi Negara.
Seperti halnya UU dan peraturan Lalu Lintas, pengawasan perburuan dan
sebagainya yang kesemuanya menjadi bidang hukum yang berdiri sendiri. Alasan
yang dikemukakan untuk itu adalah :
1)
Tugas
Hukum Pajak bersifat lain dari Hukum Administrasi pada umumnya
2)
Hukum
Pajak dapat secara langsung dipergunakan sebagai sarana politik perekonomian
3)
Hukum
Pajak memiliki tata tertib dan istilah- istilah yang khas untuk bidang
pekerjaannya
Hukum Pajak yang juga sering disebut sebagai Hukum Fiskal adalah
keseluruhan peraturan- peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang
mengatur hubungan- hubungan hukum antara negara dengan orang atau badan- badan
hukum yang berkewajiban membayar pajak(wajib pajak).
B. Sejarah Pemungutan Pajak
Pada zaman dahulu orang- orang telah menganggap bijaksana dan berbudi luhur
serta merasa bangga untuk secara sukarela turut serta memelihara kelangsungan
hidup negaranya. Jalan pemikiran seperti ini dapat dilihat pada alam pikiran
rakyat Yunani kuno. Pikiran itu berlangsung terus sampai jatuhnya Romawi Barat
pada tahun 476 Masehi, bahkan sampai diketemukannya benua Amerika, sehingga
sampai waktu tersebut pajak secara paksa belum dikenal.artinya pengeluaran-
pengeluaran para raja dan keperluan negara masih dibayar oleh penghasilan dari
harta kekayaan raja, tetapi belum dalam pengeluaran negara yang berjumlah besar
dan diperkirakan tidak dapat dicukupi dari kekayaan pribadi raja maka barulah
dimintakan sumbangan secara sukarela dari rakyat baik berupa barang maupun
uang. Dan rakyat yang dapat memberikan sumbangan sukarela tersebut dapat merasa
bangga.
Akan tetapi lama kelamaan permintaan secara sukarela tersebut berubah
menjadi permintaan secara paksaan. Perubahan dari sukarela menjadi paksaan itu
lebih didorong lagi oleh perluasan daerah jajahan (ekspansi) negara dimana para
rakyat di wilayah yang baru dimasuki itu tidak mau memberikan sumbangan
sukarela tanpa dilakukannya secara paksa. Untuk menghindari bentuk- bentuk
paksaan seperti di masa lampau itu maka pada saat sekarang ini pada umumnya
masalah perpajakan didasarkan kepada Undang- undang
Urgensi penarikan pajak didasarkan pada fakta bahwa dalam melaksanakan
tugas- tugasnyapemerintahan di negara- negara moderen membutuhkan biaya yang
sangat besar sehingga untuk mendapatkan biaya tersebut berbagai jalan bisa
ditepuh oleh pemerintah yang antara lain berupa penarikan pajak. Selain dengan
penarikan pajak dikenal juga cara pencetakan uang, meminjam (kredit) kepada
negara lain, mendirikan perusahaan- perusahaan negara, menarik retribusi dan
sumbangan- sumbangan, mengklaim hak waris dari harta terlantar, menerima hibah
wasiat dan hibah- hibah lainnya. Dengan demikian pajak merupakan salah satu
sumber pendapatan keuangan negara yang penarikannya dilakukan oleh pemerintah
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Mengenai definisinya, banyak sarjana yang merumuskannya dengan rumusan yang
berbeda- beda. Rochman Soemitro dalam bukunya ” Dasar- dasar Hukum Pajak dan
Pajak Pendapatan ” memberikan definisi bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada
kasnegara berdasarkan Undang- undang yang dapat dipaksakan dengan tiada
mendapatkan jasa timbal (Kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan
yang dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum.
C. Dasar Hukum Pajak Indonesia
Menurut pasal 23 ayat (2) UUD 1945 segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan Undang- undang. Dari landasan tersebut diketahui dengan jelas bahwa
ketentuan perpajakan harus diatur dengan produk hukum yang dibuat oleh Presiden
bersama DPR, sebab menurut pasal 5 ayat (1) dan menurut pasal 20 (1) Undang-
undang itu dibuat oleh Presiden bersama DPR. Perlunya persetujuan DPR dalam
pengaturan perpajakan dikarenakan DPR merupakan wadah wakil- wakil rakyat
sehingga jika DPR telah menyetujui Undang- undang tentang pemungutan pajak maka
berarti pula secara yuridis formal rakyat menyetujui pemungutan pajak itu
sekalipun tanpa ada kontra prestasi (jasa timbali). Dan itu berarti pula bahwa
rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR telah ikut menentukan kadar kemampuannya
dalam membayar pajak serta ikut serta menentukan sendiri jenis-jenis pajak yang
dapat dipungut dari mereka sendiri. Di samping itu pengaturan pajak dengan
Undang-undang berarti juga
bahwa pemerintah tidak boleh melakukan tindakan sewenang- wenang dalam menarik
pajak tanpa dibatasi oleh UU.
Jika secara konstitusional pajak di Indonesia telah diatur dalam pasal 23
ayat (2) maka di negara Inggris pun, sebagai perbandingan ada satu dalil yang
mempunyai esensi pengertian yang sama dengan jiwa pasal 23 ayat (2) UUD 1945,
yaitu ” No taxation without representation”( tidak ada pajak tanpa parlemen).
Sedangkan di Amerika Serikat secara lebih keras ada adagium, ” taxation without
representation is robbery” ( pajak tanpa parlemen adalah perampokan).
Karena peraturan perundang- undangan produk kolonial tersebut dirasakan
tidak cocok dengan keadaan Indonesia, maka dalam perjalanannya peraturan
perundang- undangan tersebut beberapa kali mengalami upaya perubahan dan
penyesuaian. Perubahan yang agak mendasar terjadi pada tahun 1967 yakni dengan
keluarnya UU No.8 tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan
Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan yang peraturan pelaksanaannya kemudian
diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1967 yang terkenal dengan
sistem MPS dan MPO ini.
Adanya UU No. 8 tahun 1967 belum bisa menjawab secara fundamental tentang
masalah- masalah perpajakan sehingga tuntutan akan perubahannya kembali tetap
ada. Oleh sebab itu sejak tahun 1983 dilahirkan beberapa UU tentang perpajakan
yang berlaku sampai sekarang, yaitu :
1)
UU
no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2)
UU
No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3)
UU
No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
4)
UU
No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
5)
UU
No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
Berbagai UU tentang perpajakan tersebut telah diikuti berbagai peraturan
perundangan lainnya sebagai perangkat pengaturan lebih lanjut baik berupa
peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden maupun berupa Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
D. Fungsi Pajak
Di samping sebagai budgeter pajak juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai
regulerend. Dengan fungsi budgeter pajak terletak di sektor publik dan
merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukan uang sebanyak- banyaknya pada
kas negara yang kemudian dipergunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran
negara yang pada umumnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran
rutin. Sedangkan fungsi regulerend (mengatur) berarti bahwa pajak digunakan
sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan- tujuan tertentu yang berada di luar bidang
ekonomi dan banyak ditujukan pada sektor swasta.
E. Macam- macam Pungutan
Secara garis besar macam- macam pungutan yang umumnya dilakukan oleh
pemerintah terhadap rakyat ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan.
Sedangkan pajak sebagai pungutan dapat
dibedakan menjadi :
· Pajak subyektif dan pajak objektif
· Pajak langsung dan pajak tidak langsung
· Pajak umum dan pajak daerah
1.
Pajak Subyektif dan Pajak
Obyektif
Pajak
Subyektif adalah pajak yang pemungutannnya pertama-tama memperhatikan keadaan wajib
pajak. Untuk menentukan wajib pajaknya haruslah dicarikan alas an-alasan
obyektif yang berhubungan dengan keadaan materiiilnya yaitu daya pikulnya.
Pajak
Obyektif adalah pajak yang pemungutannnya pertam-tama melihat kepada obyeknya
baik berupa benda, keadaan , perbuatan maupun peristiwa yang menyebabkan
timbulnya kewajiban pajak.
2.
Pajak Langung dan Pajak
Tidak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang dipungut secara periodic ( berkala ) dimana wajib
pajak telah dapat ditentukan lebih dulu, sehingga sebelum permulaan tahun pajak
telah dapat dibuat lebih dahulu daftar-daftar wajib pajak yang bersangkutan.
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang hanya dipungut jika suatu ketika terdapat
suatu peristiwa atau perbuatan seperti penyerahan barang-barang tidak bergerak,
pembuatan akte dsb.
3.
Pajak Umum dan Pajak Daerah
Pembagian
antara pajak umum dan pajak daerah disebabkan adanya kekuasaan pemerintah pusat
pada daerah – daerah , sedangkan azas hukum antara pajak umum dan pajak daerah
tidak mempunyai perbedaan . Pajak daerah mempunyai azas bahwa pungutan pajak
daerah tidak boleh merupakan rintangan keluar masuknya atau pengangkutan barang
maupun orang dari atau ke dalam wilayah daerah , perbedaan lainnya adalah bahwa
dsumber pajak Negara ( umum ) relative tidak erbatas, sedangkan sumber daerah
relative lebih terbatas baik jumlah maupun penggunaannya.
Undang-undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah menyebutkan bahwa
sumber pendapatan daerah adalah :
a.
Pendapat asli daerah sendiri terdoiri terdiri dari :
1.
Hasil pajak daerah
2.
Hasil rertibusi daerah
3.
Hasil perusahaan daerah
4.
Lain-lain hasil usaha daerah yang sah
b. Pendapat yang berasal
dari pemberitahuan pemerintah yang terdiri dari :
1.
Sumbangan dari pemerintah
2.
Sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Lain-lain pendapat yang
sah
UU No.5 tahun 1974
juga menyebutkan bahwa pajak – pajak daerah yang umumnya dipungut oleh provinsi
atau kabupaten :
1.
Pajak atas pertunjukjan
dan keramaian ( tontonan ).
2.
Pajak atas reklame, iklan dalam Koran/majalah.
3.
Pajak atas miniman yang mengandung alkhohol.
4.
Pajak atas sepeda ( pening ) dan kendaraan tak bermotor.
5.
Pajak atas izin menangkap ikan di perairan umum dalam
wilayahnya.
6.
Pajak atas perjudian.
7.
Pajak atas milik berupa bangunan beserta halamannya.
8.
Dll.
F.Retribusi ,Sumbangn dan Ireda/Ipeda
Retribusi adalah Pungutan sebagai pembayaran atas suatu
pemakain dan prestasi kembalinya secara langsung. Sumbangan adalah biaya-biaya
atau pengutan yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu dalam
menutupi kekurangan keuangan seperti sumbangan utntuk PON, MTQ dsb. Kekurangan
biaya tersebut tidak dikerualkan dari kas umum sebab prestasi untuk kegiatan
itu tidak ditujukan kepada seluruh penduduk melainkan untuk golongan tertentu
saja.
Adapun Ipeda (iuran pembangunan daerah)dan ireda (iuran
rehabilitasi daerah)merupakan pungutan pusat yang diselenggarakan oleh suatu
direktorat yang semula bernama Direktorat Pajak Hasil Bumi yang kemudian (sejak
tahun 1975) diubah menjadi Direktorat Jendral
Pajak . Ipeda/Ireda ini sekarang menjadi pajak Bumi dan Pembangunan
(PBB).Perlu ditekankan bahwa sekalipun Ireda dan Ipeda itu merupakan pungutan
pusat tetapi pengunaannya bukan untuk pusat melainkan untuk daerah guna
kepentingan pembangunan dan rehabilitasi perusahaan daerah.
G.Timbulnya Hutang Pajak
Prof .Adriyani mengatakan bahwa hutang pajak
timbul langsung karena undang-undang.Sedangkan hukum pajak positif di Indonesia
tidak mengatur secara eksplesit tentang kapankah sebenarnya saat timbulnya
hutang pajak, yaitu :
1.
Ajaran materiil
Materiil hutang pajak timbul karena undang-undang
bukan karena ketetapan fiskus.Jika sebelum keluarnya ketetapan wajib pajak
meninggal dunia maka hutang pajak akan beralih pada ahli warisnya. Misalnya,seorang
wajib pajak meninggal dunia sebelum dikeluarkannya ketetapan wajib pajak.
2.
Ajaran Formal
Menurut ajaran moral ini hutang pajak timbul
setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak sehingga orang yang meninggal
dunia sebelum dikeluarkannya ketetapan pajak itu menjadi bebas dari kewajiban
membayar pajak sehingga tidak dibebankan kepada ahli warisnya .
H. Cara Pemungutan Pajak
Ada tiga cara pemungutan pajak atas penghasilan
atau kekayaan seorang wajib pajak , yaitu sistem (riil stesel),sistem anggapan
(fiktif stesel) dan sistem campuran (stelsel campuran).
1.
Stesel Nyata
Dalam steselini pungutan pajak didasarkan pada
penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam setiap tahun.Besarnya penghasilan
seorang wajib pajak baru diketahui secara sesungguhnya pada akhir tahun . Jadi
cara ini merupkan satu pungutan kemudian yakni sesudah lampaunya tahun pajak
yang bersangkutan .
2. Stesel Anggapan
Istilah anggapan biasa bermacam-macam tergantung
pada rumusan undang-undang yang mengaturnya.Berdasarkan stesel ini adakalanya
besarnya pajak didasarkan pada penghasilan tahun sebelumnya tanpa sama sekali
terpengaruh oleh besarnya penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam tahun
yang sedang berjalan itu ,sehingga besarnya pajak telah dapat ditentukan pada
tahun pajak.
3. Stesel Campuran
Stesel ini merupakan gabungan dari stesel
sebelumnya.Mula-mula pungutan
pajak didasarkan atas satu anggapan bahwa panghasilan seseorang dianggap sama
besarnya dengan penghasilan sesungguhnya pada tahun sebelumnya ,kemudian baru
disesuaikan dengan penghasilan sesungguhnya pada tahun bersangkutan .
BAB XI
PUBLIK DOMAIN
A. Aturan Hukum Publik Domain
Benda – benda yang dimilki oleh pemerintah itu disebut
Publik Domain atau Staats Domain ( Kepunyaan public atau kepunyaan Negara ).
Selain diletakkan dibawah aturan hokum biasa public domain itu diletakkan
dibawah aturan-aturan khusus, sehingga timbul adanya lembaga hukum tertentu
yang berkedudukan sebagai “ kepunyaan publik”.
B. Perbedaan Paham
Menurut E.Utrecht telah timbul
perselisihan paham dikalangan sarjanah hokum mengenai Staats Domain.
Perselisihan tersebut bermula dengan adanya pembagian kepunyaan yang bermula
pertama dilakukan oleh seorang sarjanah Perancis yang bernama Proudhon. Sejak awal
abad XIX Proudhon telah mengadakan pembagian tentang kedudukan hokum dari
kepunyaan Negara itu :
1.
Kepunyaan Privat ( domain prive)
Meliputi
benda-benda yang dipai oleh aparat pemerintah dalam melakukan tugas-tugasnya.
Kemanfaatan benda-benda tersebut secara langsung lebih digunakan oleh aparat
pemerintah ( jarang dipaki oleh umum ), seperti : kebun-kebun, rumah dinas,
gedung badan usaha Negara dsb.
2.
Kepunyaan Publik ( domaine public)
Meliputi
benda-benda yang disediakan oleh pemerintah untuk dipaki oleh masyarakat.
Kemanfaat benda-=benda tersebut dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat
umum, seperti jalan umum ,jembatan , pelabuhan , lapangan olahraga dsb.
Menurut
Proudhon bahwa privat domaine diatur dengan hukum biasa dalam lapangan perdata
yaitu hokum yang mengatur “propiete” dalam “ code civil” Perancis. Di Indonesia
pengaturan terhadap kepunyaan privat dari kepunyaan Negara ini diatur di dalam
pasal 570 KUH Perdata.
Kepunyaan
publik tidak tunduk kepada hkum perdata bias, sebab benda-benda kepunyan publik
itu tunduk kepada dan diatur oleh hukum tersendiri yang bukan propriete dalam
code civil melainkan hukum tersendiri yakni “ hukum domain public”.
Menurut
Proudhon pula ,karena kepunyaan publik itu tidak tunduk pada hukum perdata
biasa makakedudukan pemerintah terhadap domaine publik itu bukanlah sebagai
eigenaar ( pemilik, melainkan hanya sebagai pihak menguasai ( beheren) dan
mengawasi. Prof. Vegiting, mengatakan bahwa sebenarnya pendapat Proudhon telah
menyimpang dari pendapat-pendapat ahli terkenal tentang hukum ,dan bahwa
pendapat Proudhon tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum yang
sungguh-sungguh ada di dalam code Civil Perancis.
Menurut
Marcel Waline adalah menjalankan ,hak tersebut pemerintah tidak seperti
eigenaar biasa sebab tindakannya terbatas saja. Barchausen mengatakan bahwa
adanya domaine publik itu tidak pernah dimaksudkan untuk menentang hukum
perdata biasa melaikan hanya menuntut pengkhususan pengaturan tentang “dapat”
atau “ tidaknya” diasingkannya benda-benda domaine publik itu.
Von Reeken berpendapat sebagai berikut :
1.
Domaine publik bukanlah benda diluar perniagaan dalam
keseluruhan.
2.
Negara adalah eigenaar menurut hukum private biasa dari hukum
domaine sehingga hukum private ( hukum perdata) berlaku juga bagi benda-benda
tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan publiknya.
Negara
adalah eigenaar dan domain publik adalah eigendom dari Negara, seperti halnya
telah diikuti oleh hukum dan yurisprudensi di Negara Belanda menggangap bahw
Negara adalah “ eigenaar” perdata biasa terhadap publik domain itu bahkan
termasuk juga terhadap benda-benda yang diselenggarakan untuk kepentingan umum.
Berarti pendapat Von Reeken bahwa Negara adalah b” eigenaar” tetapi pendapat
Von Reeken bahwa benda-benda perniagaan tidak diterima. Karena menurut ilmu
hukum dan yurisprudensi itu benda-benda untuk kepentingan umumpun masih menjadi
hak milik Negara, sehingga tetaplah sebagai eigenaar.
Dengan
demikian pendapat modern berpendapat bahwa Negara eignenaar domaine publik.hal
mana sesuai dengan kentetuan – ketentuan pasal 519,520,521 dan 523 KUHP yang
menunjuk benda-benda mana yang dapt menjadi hak-hak eigndom dari Negara. Dpat
disimpulkan bahwa sikap ilmu hukum dan yurisprudensi menetapkan Negara sebagai
“eigenaar” adalah memilki alasan-alasan yangt kuat secara yuridis.
C. Hak Menguasai oleh Negara dan Publik Domain di Indonesia
Menurut
hukum positif di Indonesai npemerintah / Negara tidak bisa disebut pemilki ( eigenaar) atas benda-benda o0byek
agraria. Memang benar bahwa berdasarkan pasal 11 Aturan peralihan UUD 1945
,KUHP berlaku di Indonesia. Secar yuridis formal UU No. 5 tahun 1960 tentang
Undang-undang Pokok Agraria ( Aslinya : Peraturan Dasar pokok-poko Agraria)
telah menegaskan bahwa : “ Dengan berlakunya UUPA maka buku II BW sepanjang
mengenai bumi, air dan kekayaan alam terkadang didalamnya, kecuali ketentuan – ketentuan
mengenai hipotik dinyatakan dicabut”. Jadi jelasnya berdsarkan UUPA , Negara
Indonesia dalam bidang keagrarian tidak mengenai domain Verkelaring ( tanah tak
bertuan menjadi milki Negara), yang dikenal hanyalah hak menguasai oleh Negara.
Dasar tentang hak menguasai oleh Negara ini secara
sangat mendasar ditentukan dalam pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 yang berbunyi :
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Pada p-asal 2 ayat ( 2 ) menyatakan bahwa yang dimaksud hak menguasai
oleh Negara adalah kewenagan untuk :
1.
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , persediaan ,dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2.
Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi , air dan ruang angkasa.
3.
Menentukan dan mengatur hubungn-hubungn hukum antara
orang-orang dan perbuatan – perbuatan hukum yang mengenai bumi air dan ruang
angkasa.
Jadi
yang dimaksud dengan hak menguasai oleh Negara disini ialah mengatur dan
mendudukan posisi bumi, air dan ruang angkasasesuai dengan fungsi Negara
sebagai organisasi kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama. Menutut UUD 1945
dan UUPA Negara mempunyai hak menguasai yaitu mengatur dan mendudukan posisi
bumi , air dan berdasrkan ilmu hukum dan yurisprudensi , terhadp benda-benda
non agrarian ( seperti benda-benda bergerak ) mak pemerintah bisa dianggap
sebagai eigenaar.
D. Cara Menguasai / Jalannya Negara Menggunakan “ Hak Menguasai”
atas benda-benda publik Domaine
1.
Penyerahan secara sukaela
Yaitu
penyerahan dari pemilki agar barang-barang milkinya dapat dikuasai oleh Negara
untuk kepentingan umum.
2.
Pertukaran
Yaitu
kesepakatan antara pemilki dan penguasa Negara bahwa pwmilki menyerahkan
benda-benda milkinya kepada Negara sedangkan Negara menyerahkan benda-benda
lain sebagi pengganti( lihat pasal 1546 BW).
3.
Pembelian
Yaitu
Pembelian olehnegara terhadap eigenaar swasta baik dengan cara pemborongan
maupun dengan pembelian biasa seperti yang diatur dalam pasal 147 – 1540 BW.
4.
Daluwarsa
Yaitu
pemilkian karena benda-benda tersebut telah dikuasai oleh Negara selama waktu
yang cukup lama dan selama itu tidak ada yang menggugat atau mengklaim sebagai
pemilkinya. ( Lihat tentang ini dalam buku IV BW )
5.
Pencabutan ( Onteigening )
Yaitu
pemaksaan oleh Negara terhadap eigenaar swasta untuk menyerakhkaan hak miliknya
kepada Negara bilamana yang bersangkutan tidak mau menyerahkan menurut harga
wajar sedangkan Negara untuk kepentingan uymum sangat memerlukan hak tersebut .
Selain itu ada juaga lembaga “ Pembebasan”.
6.
Karena klaim penguasaa atas tanah yang diterlantarkan.
7.
Karena ketentuan pasal 21 ( 3 ) dan pasal 26( 2 ) yaitu :
Orang asing ( yang mempunyai kewarganegaraan dua macam ) dan orang Indonesia
yang tidak penya kewarganegaraan lagi harus melepas hak miliknya dalam satu
tahun, jika tanahnya jatuh pada negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar