Rabu, 11 Januari 2012

Hukum Administrasi Negara


BAB IX
HUKUM KEUANGAN NEGARA

A.      Hubungan antara Keuangan Negara dengan Hukum
Keuangan Negara sebagai suatu pengertian mempunyai korelasi dengan negara. Sedangkan negara adalah suatu istilah dalam ilmu hukum. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum Tata Negara, maka keuangan negara berkaitan dengan Badan- badan kenegaraan seperti Pemerintah (presiden atau departemen- departemen), Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan. Hubungan di antara badan- badan kenegaraan itu meliputi pembagian tugas, wewenang, pertanggungjawaban dan lain-lain.
Sedangkan hubungan dengan Hukum Administrasi Negara meliputi,teknik penyusunan anggaran, proses pengesahan, sumber- sumber keuangan, pajak, retribusi, sumbangan, aspek pemasukan dan pengeluaran, sumber pendapatan daerah, aktiva dan hutang negara dan sebagainya.oleh karenanya mempelajari keuangan negara tanpa mempelajari Hukum Administrasi Negara adalah mustahil.
Demikian juga halnya hubungan yang terdapat antara keuangan negara dengan hukum perdata dan hukum dagang serta hukum pidana. Misalnya jual beli, sewa- menyewa, pemborongan, pelayaran, pengangkutan yang dilakukan antara Badan Tata Usaha Negara dengan warganegara.
B.       Pengertian Keuangan Negara
Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang dimaksud dengan Administrasi Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang ( baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Menurut Richars Musgrave, kumpulan masalah yang berkisar di sekeliling proses Pendapatan dan Belanja Negara secara tradisional biasanya dapat dianggap sebagai keuangan negara.
Menurut Undang- undang No. 17 tahun 1965 tentang Banda Periksaan Keuangan Negara yaitu seluruh kekayaan negara termasuk didalamnya segala bagian- bagian harta milik kekayaan dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya,baik kekayaan itu berada dalam penguasaan pejabat- pejabat atau lembaga- lembaga yang termasuk perintah maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank- bank pemerintah, dengan status hukum publik/ perdata.
Dari rumusan pengertian keuangan negara itu dapat dilihat beberapa unsur/ aspek yang terkandung didalamnya.
1.    Hak- hak negara
2.    Kewajiban- kewajiban negara
3.    Ruang lingkup keuangan negara
4.    Aspek sosial ekonomi dari keuangan negara
1.              Hak- hak Negara
Hak- hak negara dalam hal ini menyangkut masalah keuangan negara, di mana pemerintah untuk mengisi kas negara dalam rangka membiayai kepentingan- kepentingan aparatur negara( rutin) dan masyarakat (pembangunan), negara diberi hak- hak seperti:
a.                             Hak monopoli mencetak uang
b.                            Hak untuk memungut pajak, bea cukai dan retribusi
c.                             Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
d.                            Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri

2.              Kewajiban- kewajiban Negara
Negara dibebani hak- hak dalam hal keuangan, negara juga dibebani kewajiban- kewajiban yang harus dilaksanakan yang merupakan tugas pokok dari negara yang harus dilaksanakannya. Timbulnya hak dan kewajiban itu bagi negara adalah merupakan konsekwensi timbal balik yang saling berkaitan erat yang tidak dapat dipisahkan di antara keduanya.
Kewajiban- kewajiban utama negara tersebut adalah merupakan realisasi dari tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea IV, pembukaan UUD 1945 yaitu :
a.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.     Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Di samping itu masih terdapat kewajiban lainnya yaitu berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran atas hak- hak tagihan yang datangnya dari pihak ketiga yang telah melaksanakan sebagian tugas- tugas negara atas persetujuan atau penunjukan pemerintah.

3.                  Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara dapat dibedakan atas 2 komposisi, yaitu :
·                     Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah
Keuangan negara yang langsung diurus Pemerintah dapat berupa Uang maupun berupa barang. Dalam hal berupa uang berwujud dalam bentuk APBN yang setiap tahun disusun dan ditetapkan dengan UU dan secara teknis operasional diatur dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan dalam bentuk barang( milik negara) dapat berujud barang bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan. Keseluruhan penggunaan barang tersebut adalah untuk menunjang / memperlancar tugas- tugas negara dan pada sisi lain juga sebagai sumber penerimaan bagi negara.mengenai barang diatur dalam pasal 55 ICW.
·                     Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya
Keuangan negara yang dipisahkan pengurusannya adalah kekayaan negara yang pengelolanya dipisahkan dari keuangan negara. Cara pengolaannya dapat didasarkan atas hukum publik maupun hukum privat. Bentuk- bentuk usaha negara tersebut antara lain berupa Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum Negara dan Persero.
Kemudian ada juga lembaga- lembaga keuangan milik negara yang diatur dalam Undang- undang No.14/ 1968, antara lain Bank Bumi Daya, BNI 1946, BRI, Perusahaan Asuransi Jiwasraya, Perusahaan Umum Tabungan Asuransi Pegawai Negeri ( Perum Taspen).
4.                  Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara
Aspek sosial ekonomi keuangan negara antara lain mencakup distribusi pendapatan, kekayaan dan kestabilan kegiatan- kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya dapat melakukan pungutan- pungutan pajak kepada warganya yang mampu dan hasil pungutan itu kemudian oleh pemerintah lewat kebijaksanaannya dapat mengeluarkan sebagian dari hasil penarikan itu dalam bentuk program- program nasional dan untuk membiayai keperluan- keperluan rutin dan pembangunan.
Perlunya distribusi pendapatan dan kekayaan negara terutama untuk mengurangi rasa kecemburuan sosial yang timbul dalam kelompok masyarakat. Distribusi keadilan pendapatan dan kekayaan negara merupakan sebagian dari Demokrasi Ekonomi yang juga merupakan sebagian dari cita- cita keadilan dan perdamaian pada umumnya. Sedangkan aspek politik dan sosial antara lain berupa tunjangan kemiskinan, pemeliharaan fakir miskin, pelayanan kesehatan dan lainnya.Sedangkan untuk tujuan kestabilan Ekonomi adalah untuk mengurangi timbulnya kegoncangan.

C.                Landasan Hukum Keuangan Negara
Pasal 23 UUD 1945 mengatur secara khusus mengenai keuangan negara sebagai berikut :
1)      Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap- tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)      Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang- undang
3)      Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang- undang
4)      Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang- undang
5)      Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang- undang.

Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Ketentuan UUD tersebut di atas memerlukan penjabaran lebih lanjut sehingga bisa ditemukan rumusan yang jelas mengenai keuangan negara. Dari rumusan pasal 23 UUD 1945 itu dapat disimpulkan adanya 2 unsur pokok yang terkandung didalamnya, yakni :
a.       Unsur perioditas ( tiap- tiap tahun)
b.      Unsur yuridis (Undang- undang)
Mengenai unsur yuridis lebih lanjut dikatakan bahwa,”apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.”
Ada masalah yang perlu diperhatikan yakni, apakah anggaran tahun yang lalu itu ditujukan pada penekanan kwantitas atau kepada mata anggaran (tujuan penggunaan)?
Masalah lain berkaitan dengan kedudukan DPR, yakni :
  • Terlihat bahwa kedudukan DPR sangat kuat
  • Apakah pemerintah untuk melaksanakan anggaran tahun yang lalu itu tidak memerlukan UU sebagai landasan hukum
  • Apakah pemerintah menggunakan anggaran tahun yang lalu itu cukup menggunakan UU tahun yang lalu karena tahun yang lalu itu sudah disahkan
Menurut Arifin P.Soeria Atmadja, apabila penolakan itu terjadi satu kali maka dasar penetapan satu tahun tersebut berlaku. Namun jika terjadi penolakan oleh DPR berlangsung beberapa kali? Tahun anggaran lalu manakah yang berlaku sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran oleh pemerintah? Padahal penetapan APBN dengan UU merupakan syarat mutlak bagi pemerintah untuk dapat melaksanakan anggaran.untuk itu ada baiknya dilihat dialog antara Iwa Kusuma Sumantri dengan Soepomo dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 ketika pembahasan pasal tersebut.
Masih terdapat beberapa peraturan perundangan yang mengatur masalah keuangan negara, antara lain ICW atau Undang- undang Pembendaharaan Indonesia stbl 1925 nomor 448 yang diubah dan diundangkan dalam LN 1954 nomor 6 dan nomor 49 tahun 1955 dan  terakhir Undang-undang nomor 9 tahun 1968. Kemudian Undang- undang nomor 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang- undang APBN serta Kepres No.14A tahun 1980.
Sehingga mengenai landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Landasan Umum
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR mengenai Garis- garis Besar Haluan Negara
2.      Landasan Khusus
a)      UU perbendaharaan Indonesia stbl 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang- undang No.9 Tahun 1969
b)      UU No 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
c)      Undang- undang tentang APBN
d)     Peraturan Perundang- undangan menyangkut Pajak, Bea dan Cukai
e)      Peraturan Pemerintah, Keputusan / Instruksi Presiden dan Peraturan/ Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres nomor 14A Tahun 1989)

D.  Aktiva Pemerintah (Goverment Assets, Overheidsvermagen
            Aktiva atau kekayaan Pemerintah (Staats domain) adalah salah satu sumber penting bagi Pemerintah untuk membiayai aktivitas- aktivitasnya dalam rangka melayani kebutuhan- kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Secara garis besar kekayaan Pemerintah dapat dibagi menjadi kekayaan Pemerintah yang tidak menghasilkan dan kekayaan Pemerintah yang memberikan sumber- sumber penghasilan (pendapatan). Kekayaan Pemerintah yang tidak menghasilkan pendapatan merupakan kekayaan pemerintah yang paling besar nilainya. Kekayaan pemerintah yang tidak menghasilkan ini bukan ditujukan untuk memperoleh keuntungan, melainkan untuk dipergunakan melayani kepentingan masyarakat atau kesejahteraan umum, misalnya gedung- gedung Pemerintahan, jalan, jembatan pelabuhan, bendungan, alat- alat kantor dan lainnya.
Setiap tahun kekayaan negara yang tidak menghasilkan ini akan selalu bertambah besar jumlahnya yang berarti setiap tahun akan bertambah pula pembiayaan maupun biaya eksploitasnya.
Sedangkan kekayaan Pemerintah yang memberikan sumber penghasilan atau pendapatan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.       Perusahaan negara
b.      Tanah negara atau Staats domain (tanah yang dikuasai negara)
c.       Fungsi perbankan
E.                 Anggaran Negara
Sejarah penting diketahui untuk menelusuri asal mula suatu peristiwa( yang mungkin ada relevansinya dengan pemberian suatu nama)yang ternyata berkesinambungan sejak dahulu hingga kini masih tetap dipergunakan. Demikian halnya dengan anggaran (budget) yang berasal dari kata ”bougette” artinya kantong kecil yang terbuat dari kulit, di mana sejak tahun 1870 oleh Menteri Keuangan Inggris selalu dibawa.
Kantong kecil itu berisi surat – surat otentik dan dokumen penting tentang rencana pemasukan dan pengeluaran negara dan raja yang akan disampaikan ke sidang Majelis Rendah( House of Common).Anggaran adalah gambaran kebijaksanaan Negara yang tercermin dalam bentuk angka- angka (uang)yang merupakan pemasukan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu yang umumnya jangka waktu 1 tahun yang disamping itu memuat data- data pelaksanaan anggaran tahun lalu.
Beberapa pengertian dari anggaran dapat disebutkan sebagai berikut :
Budget adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan management yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print dalam periode itu.
            Anggaran ialah suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada suatu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi- tingginya yang mungkin diperlikan untuk membiayai kepentingan negara pada suatu masa depan, dan pada pihak lain perkiraan pendapat ( penerimaan) yang mungkin dapat diterima dalam masa tersebut.
   Manfaat penyusunan suatu anggara, yaitu kita bisa melihat lebih awal kebijakan atau kegiatan- kegiatan negara pada waktu satu tahun mendatang dan sekaligus dapat membandingkan maju mundurnya kegiatan- kegiatan negara serta sektor- sektor manakah yang akan mendapat prioritas pada tahun mendatang.
Dengan melihat anggaran kita dapat mengetahui sejauh mana peranan wakil rakyat untuk memperhatikan kepentingan rakyat yang diwakilinya.karena begitu banyaknya persoalan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah yang harus dipenuhi, di mana setiap anggota masyarakat masing- masing menghendaki pemenuhan kebutuhannya dalam waktu singakat, sedangkan sumber- sumber keuangan relatif lebih terbatas, maka diperlukan adanya rasionalisasi penggunaan atas sumber- sumber keuangan yang tersedia. Penyusunan anggaran juga mengandung maksud dan  tujuan agar rencana- rencana tahun lalu yang sudah direncanakan dan sebagian yang telah dilaksanakan akan memperoleh kelanjutan penyempurnaan. Juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap sektor penerimaan dan pengeluaran.
Dengan demikian pada hakekatnya penyusunan anggaran adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi keuangan secara tertib, teratur, disiplin dan sekaligus memudahkan pengawasan.

F.                 Pendapatan Negara
Pendapatan negara adalah realisasi pemasukan pendapatan negara untuk membiayaibpengeluaran- pengeluaran negara. Pendapatan negara umumnya dibagi dalam beberapa kwalifikasi. Pendapat tersebut selalu berkembang seirama dengan perkembangan jaman. Di samping itu faktor yang sangat menentukan pendapatan negara adalah semakin tingginya tingkat kebutuhan dalam bentuk pengeluaran negara membawa akibat bagi pemerintah untuk mengenali sumber- sumber pendapatan negara secara maksimal dalam arti tidak saja terbatas pada sumber- sumber konvensional.
Seorang ahli pada negara Perancis jean Bodin ( 1530 – 1596) menyebutkan beberapa macam kwalifikasi penerimaan negara :
·         Pampasan perang
·         Hadiah negara sahabat
·         Domein atau tanah milik Negara
·         Perusahaan- perusahaan milik Negara
·         Bea Eksport dan Import
·         Pajak
Kemudian seorang ahli keuangan negara jerman Kameralis membedakan penerimaan negara sebagai berikut :
·         Perpajakan
·         Domain
·         Regalia(Upeti)
Regalia ini terjadi dari Regalia Majora, yaitu hak prerogatif Raja dan Regalia Minora yaitu hak pungutan yang diserahkan kepada bangsawan. Kemudian ada lagi Regal bea untuk jalan dan sungai dan akhirnya berkembang menjadi tool, water,retribusi konsensi dan lain- lain.
Suatu hal yang menjadi ciri utama dari perusahaan negara ialah bahwa tujuannya bukanlah semata- mata untuk memperoleh keuntungan yang sebesar- besarnya sebagaimana umumnya perusahaan, tetapi adalah untuk melayani kepentingan masyarakat atau kesejahteraan umum.
Kemudian masih terdapat perbedaan lainnya yang didasarkan penerimaan atas sifat hukum yaitu yang bersifat hukum privat ( misalnya keuntungan perusahaan, perkebunan dan lain- lain)
Pendapatan lain yang didasarkan atas penerimaan biasa yaitu penerimaan yang sudah dapat ditentukan besarnya untuk setiap tahun(misalnya pajak, penerimaan dari departemen kesehatan, pendidikan dan lain- lain) dan penerimaan luar biasa yang bersifat tidak ajeg ( misalnya denda pengadilan, perangko dan materai, pelelangan dan lain- lain).
Di Amerika Serikat banyak ahli memberikan perbedaan sebagai berikut :
·         Perpajakan (taxation)
·         Penerimaan komersial ( comercial revenne)
·         Penerimaan administratif (administrativ revenne)
·         Penerimaan lain- lain
Khusus di Indonesia, dalam penyusunan APBN dalam hal pendapatan negara pengaruh ICW ( Indische Comptabiliteit Wet) masih sangat terasa pengaruhnya.
Menurut APBN pendapatan negara dibedakan menjadi :
1.        Sumber penerimaan Rutin
2.        Sumber penerimaan Pembangunan
1.        Sumber- sumber Penerimaan Rutin
a.    Penerimaan bukan pajak di luar negeri
b.    Penerimaan Pajak langsung
1)      Pajak pendapatan
2)      Pajak Perseroan
3)      Menghitung/ menyetor Pajak Orang (MPO)
4)      Pajak Kekayaan
5)      Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty
6)      Lain- lain Pajak Langsung
c.    Penerimaan Pajak tidak langsung
1.        Pajak penjualan
2.        Pajak penjualan import
3.        Bea Materai
4.        Bea Lelang
5.        Lain- lain Pajak tidak langsung
d.   Penerimaan Bea Cukai
1)        Bea Masuk
2)        Cukai Tembakau
3)        Cukai Gula
4)        Cukai Bir
5)        Cukai Alkohol sulingan
e.    Penerimaan Pungutan lain-lain
1)        Pajak Ekspor
2)        Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)
3)        Pajak Perseroan Minyak
f.     Penerimaan Pendidikan
1)        Uang Pendidikan
2)        Uang Ujian masuk/ Kenaikan tingkat/ akhir pendidikan
3)        Uang ujian untuk menjalankan praktek
g.    Penerimaan Penjualan
1)      Penjualan hasil pertanian/ perkebunan
2)      Penjualan hasil peternakan
3)      Penjualan hasil perikanan
4)      Penjualan barang yang telah dihapuskan/ yang berlubih/ yang rusak
5)      Penjualan rumah
6)      Penjualan karcis/ biaya masuk
7)      Penjualan Penerbitan/ potret/film/ poster/gambar/ peta
8)      Penjualan obat- obatan (vaksin) dan hasil farmasi lainnya



h.    Penerimaan Jasa
1)        Sewa/ penggantian pemakaian benda- benda tak bergerak ( rumah dinas/ rumah negeri/ bangunan)benda- benda bergerak ( alat- alat besar dan sebagainya)
2)        Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan
3)        Penerimaan proyek pembangunan dan perusahaan- perusahaan
4)        Pemberian surat keterangan (visa/ paspor/ sertifikat pendaftarantanah
5)        Pemberian hak dan perizinan
6)        Penerimaan sensor/ karantina/ pengawasan/ pemeriksaan
7)        Penerimaan jasa tenaga/ jasa pekerjaan
8)        Penerimaan jasa dalam urusan nikah, talak dan rujuk
9)        Penerimaan jasa lembaga keuangan
10)    Penerimaan iuran
i.      Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan
1)      Pendapatan hasil sitaan
2)      Legalisasi tanda tangan (oleh Menteri Kehakiman)
3)      Pengesahan surat- surat di bawah tangan
4)      Bea nikah dan akte kelahiran pada catatan sipil
5)      Uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Pengadilan
6)      Hasil denda/ denda tilang dan sebagainya
7)      Lain- lain penerimaan kejaksaan dan peradilan


j.      Penerimaan kembali dan penerimaan lain- lain
1)        Penerimaan kembali pinjaman
2)        Penerimaan kembali uang muka gaji/ tunjangan
3)        Pungutan kembali/ ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
4)        Penerimaan lain- lain
k.    Penerimaan khusus
1)      Bagian laba perusahaan negara/ bank negara kepada Pemerintah
2)      Penerimaan kembali sisa anggaran pembangunan
3)      Penerimaan kembali sisa anggaran rutin
4)      Sisa anggaran lebih ( lihat penerimaan pembangunan di bawah)
5.    Sumber- sumber Penerimaan Pembangunan
1)   Nilai lawan bantuan program
2)   Nilai rupiah bangunan proyek
3)   Sisa anggaran lebih (anggaran rutin tersebut di atas no. 11.4)
G.  Keuangan Daerah
            Bahwa berdasarkanpasal 18 UUD 1945 dan sesuai dengan otonomi yang diberikan kepada daerah, maka daerah diberikan hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan kepadanya diberikan sumber- sumber pendapatan yang cukup. Tetapi mengingat tidak ada semua sumber pendapatan itu dapat diberikan kepada daerah maka kepada daerah diberi wewenang untuk menggali segala sumber- sumber keuangan yang tersedia sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
     Wewenang yang diberikan kepada Daerah tersebut antara lain :
a)        Pemungutan sumber- sumber pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No.5 Tahun 1974
b)        Penyelenggaraan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah (pasal 62 UU No.5 Tahun 1974)
c)        Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) dan perhitungan atas APBD ( pasal 64 ayat (2) dan (3) UU No.5 Tahun 1974)
1.    Prinsip Penyusunan dan Pelaksanaan APBD
a)        Agar Daerah dalam Penyusunan dan Pelaksanaan APBD bisa pula tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan pasal 64 (2) UU No. 5 Tahun 1974
b)        Agar Daerah selalu mengusahakan terwujudnya Anggaran yang berimbang dalam pengertian adanya keseimbangan antara Pengeluaran dan Penerimaan Daerah. Disamping itu agar selalu diusahakan adanya peningkatan Penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian Anggaran Daerah akan terus meningkat. Seimbang tidak berarti bahwa antara pemasukan rutin sama dengan pengeluaran rutin, demikian pula penerimaan pembangunan seimbang dengan pengeluaran pembangunan
c)        Agar Daerah selalu melaksanakan tertib Anggaran yang tercermin dari meningkatnya pendapatan asli Daerah. Bersamaan dengan itu harus nampak adanya usaha menerbitkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran Daerah. Dengan demikian jangka waktu penetapan APBD sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1974
d)       Pelaksanaan Anggaran harus makin terarah dengan pola yang jelas. Di mana ditentukan bahwa untuk Anggaran Belanja Rutin harus disusun dalam Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA) dan untuk Anggaran Pembangunan disusun Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)
2.        Dasar Hukum Keuangan Daerah
            Adapun Undang- undang yang dijadikan sebagai dasar / pokok bagi Keuangan Daerah adalah pasal 55 sampai 64 UU No.5 Tahun1974. Di samping itu masih terdapat beberapa peraturan perundangan lainnya yang mengatur wewenang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, antara lain :
a.       Undang- undang No.32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah- daerah
b.      Undang- undang No.11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
c.       Undang- undang No. 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah
d.      Undang- undang No. 1o Tahun 1968 tentang penyerahan BBNKB, Pajak Radio dan Pajak Bangsa Asing kepada Daerah
e.       Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
f.       Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Derah, Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
g.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975 tentang Contoh- contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
h.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
i.        Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah
j.        Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah
k.      Peraturan Menteri Dalam Nageri No. 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/ pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah
l.        Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
H.  Bendaharawan
            Pengertian Bendaharawan dimuat dalam pasal 77 ayat (1). Bendaharawan adalah orang- orang atau Badan- badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar (mengeluarkan) atau menyerahkan uang, atau kertas- kertas berharga dan barang di dalam gudang- gudang atau tempat- tempat penyimpanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UUPI (Undang-undang Perbendaharaan Indonesia)/ ICW dan diwajibkan memberi pertanggungjawaban tentang hal pengurusannya.
            Bendaharawan Daerah dimuat dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975 adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang Daerah, Surat- surat berharga dan barang- barang milik Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
     Dipandang dari segi obyek pengurusan khusus, maka bendaharawan dapat dibagi atas:
1)      Bendaharawan Uang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan/ membayar uang yang dikuasai negara
2)      Bendaharawan Barang yaitu yang menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang- barang milik negara
3)      Bendaharawan Uang dan Barang yaitu yang menerima menyimpan dan mengeluarkan/ membayar uang dan barang- barang milik negara
Bendaharawan Uang, terdiri dari :
1)      Bendaharawan Umum adalah yang menjalankan pengurusan Kas Negara  dan bertugas menerima semua Pendapatan Negara, menyimpan dan melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah membayar dari Ordonator
2)      Bendaharawan Khusus Penerimaan Tertentu yaitu bendaharawan penghubung antara pihak pembayar dengan Kas Negara. Tugasnya adalah menerima pembayaran dari yang berkewajiban membayar, untuk selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara
3)      Bendaharawan Khusus Pengeluaran Tertentu yaitu bendaharawan yang bertugas untuk melakukan pengeluaran tertentu atas beban anggaran
I.     Inventarisasi
            Landasan hukum Inventarisasi barang milik Negara/ kekayaan negara untuk seluruh wilayah Republik Indonesia adalah Instruksi Presiden RI tanggal 30 Maret 1971 No.3 Tahun 1971 tentang Inventarisasi barabng- barang milik negara/ kekayaan negara. Kemudian sebagai tindak lanjut pelaksanaannya dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP. 225/ MK/ V/ 4/ 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Inventarisasi Barang- barang Milik Negara/ Kekayaan Negara.
            Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan pencatatan dan pendaftaran barang- barang inventaris. Sedangkan daftar inventaris adalah suatu dokumen yang menunjukkan sejumlah kekayaan negara yang bersifaat kebendaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Daftar inventaris tersebut memuat data yang meliputi lokasi, jenis/ macam. Merk/type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, mutasi barang dan sebagainya.
            Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP. 225/ MK/ V/ 1971, pasal 1 disebutkan yang dimaksud barang milik negara/ kekayaan negara adalah semua barang milik negara/ kekayaan negara yang berasal/ dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari Anggaran Belanja Negara ataupun dengan dana di luar Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan Departemen- departemen, Lembaga- lembaga negara, Lembaga- lembaga pemerintah non Departemen serta unit- unit dalam lingkungannya yang terdapat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang- barang milik/ Kekayaan Daerah Otonom
            Barang milik Dawrah/ Kekayaan Daerah adalah barang milik/ kekayaan Daerah yang berasal/ dibeli dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumbangan berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah. Sumbangan yang serupa yang diberikan oleh pihak ketiga, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Daerah Negeri No.8 Tahun 1978 tentang Penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah
            Penghapusan barang milik negara/ daerah dapat saja terjadi sewaktu- waktu sehingga dengan hapusnya barang milik negara/ daerah tersebut akan menimbulkan akibat hukum bagi status negara itu. Timbulnya perubahan ststus hukum barang negara/ daerah, pelaksanaanya diatur atas dasar antara lain :
1)      Instruksi Presiden RI No. 9 tahun 1970 tentang Penjualan atau Pemindahan tentang barang- barang yang dimiliki/ dikuasai oleh negara
2)      Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
3)      Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1974 tentang pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri dan semua peraturan pelaksanaannya
4)      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 1979 yaitu khusus untuk Barang Milik Daerah yang mengatur secara teknis administratif
            Yang dimaksud perubahan status hukum terhadap barang negara/ daerah adalah setiap tindakan hukum dari Pemerintah/ Daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilik atas barang.
     Terjadinya perubahan status hukum tersebut dapat karena :
a)    Penghapusan barang
b)   Penjualan barang














BAB X
HUKUM PAJAK
A.  K edudukan Hukum Pajak
            Pada umumnya Hukum Pajak dianggap sebagai satu bagian dari hukum publik dalam rumpun ilmu Hukum Administrasi Negara. Tetapi ada juga yang menghendaki supaya Hukum Pajak diberi tempat tersendiri di samping Hukum Administrasi Negara. P.J.A.Adrian, bekas guru besar Hukuim Pajak Universitas Amsterdam mengemukakan bahwa bagaimanapun lebih tepat memberi tempat tersendiri untuk Hukum Pajak dengan kedudukan yang sejajar dengan Hukum Administrasi Negara. Seperti halnya UU dan peraturan Lalu Lintas, pengawasan perburuan dan sebagainya yang kesemuanya menjadi bidang hukum yang berdiri sendiri. Alasan yang dikemukakan untuk itu adalah :
1)   Tugas Hukum Pajak bersifat lain dari Hukum Administrasi pada umumnya
2)   Hukum Pajak dapat secara langsung dipergunakan sebagai sarana politik perekonomian
3)   Hukum Pajak memiliki tata tertib dan istilah- istilah yang khas untuk bidang pekerjaannya
            Hukum Pajak yang juga sering disebut sebagai Hukum Fiskal adalah keseluruhan peraturan- peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan- hubungan hukum antara negara dengan orang atau badan- badan hukum yang berkewajiban membayar pajak(wajib pajak).
B.  Sejarah Pemungutan Pajak
            Pada zaman dahulu orang- orang telah menganggap bijaksana dan berbudi luhur serta merasa bangga untuk secara sukarela turut serta memelihara kelangsungan hidup negaranya. Jalan pemikiran seperti ini dapat dilihat pada alam pikiran rakyat Yunani kuno. Pikiran itu berlangsung terus sampai jatuhnya Romawi Barat pada tahun 476 Masehi, bahkan sampai diketemukannya benua Amerika, sehingga sampai waktu tersebut pajak secara paksa belum dikenal.artinya pengeluaran- pengeluaran para raja dan keperluan negara masih dibayar oleh penghasilan dari harta kekayaan raja, tetapi belum dalam pengeluaran negara yang berjumlah besar dan diperkirakan tidak dapat dicukupi dari kekayaan pribadi raja maka barulah dimintakan sumbangan secara sukarela dari rakyat baik berupa barang maupun uang. Dan rakyat yang dapat memberikan sumbangan sukarela tersebut dapat merasa bangga.
            Akan tetapi lama kelamaan permintaan secara sukarela tersebut berubah menjadi permintaan secara paksaan. Perubahan dari sukarela menjadi paksaan itu lebih didorong lagi oleh perluasan daerah jajahan (ekspansi) negara dimana para rakyat di wilayah yang baru dimasuki itu tidak mau memberikan sumbangan sukarela tanpa dilakukannya secara paksa. Untuk menghindari bentuk- bentuk paksaan seperti di masa lampau itu maka pada saat sekarang ini pada umumnya masalah perpajakan didasarkan kepada Undang- undang
            Urgensi penarikan pajak didasarkan pada fakta bahwa dalam melaksanakan tugas- tugasnyapemerintahan di negara- negara moderen membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga untuk mendapatkan biaya tersebut berbagai jalan bisa ditepuh oleh pemerintah yang antara lain berupa penarikan pajak. Selain dengan penarikan pajak dikenal juga cara pencetakan uang, meminjam (kredit) kepada negara lain, mendirikan perusahaan- perusahaan negara, menarik retribusi dan sumbangan- sumbangan, mengklaim hak waris dari harta terlantar, menerima hibah wasiat dan hibah- hibah lainnya. Dengan demikian pajak merupakan salah satu sumber pendapatan keuangan negara yang penarikannya dilakukan oleh pemerintah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
            Mengenai definisinya, banyak sarjana yang merumuskannya dengan rumusan yang berbeda- beda. Rochman Soemitro dalam bukunya ” Dasar- dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan ” memberikan definisi bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kasnegara berdasarkan Undang- undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapatkan jasa timbal (Kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum.
C.  Dasar Hukum Pajak Indonesia
            Menurut pasal 23 ayat (2) UUD 1945 segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang- undang. Dari landasan tersebut diketahui dengan jelas bahwa ketentuan perpajakan harus diatur dengan produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama DPR, sebab menurut pasal 5 ayat (1) dan menurut pasal 20 (1) Undang- undang itu dibuat oleh Presiden bersama DPR. Perlunya persetujuan DPR dalam pengaturan perpajakan dikarenakan DPR merupakan wadah wakil- wakil rakyat sehingga jika DPR telah menyetujui Undang- undang tentang pemungutan pajak maka berarti pula secara yuridis formal rakyat menyetujui pemungutan pajak itu sekalipun tanpa ada kontra prestasi (jasa timbali). Dan itu berarti pula bahwa rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR telah ikut menentukan kadar kemampuannya dalam membayar pajak serta ikut serta menentukan sendiri jenis-jenis pajak yang dapat dipungut dari mereka sendiri. Di samping itu pengaturan pajak dengan Undang-undang berarti juga bahwa pemerintah tidak boleh melakukan tindakan sewenang- wenang dalam menarik pajak tanpa dibatasi oleh UU.
            Jika secara konstitusional pajak di Indonesia telah diatur dalam pasal 23 ayat (2) maka di negara Inggris pun, sebagai perbandingan ada satu dalil yang mempunyai esensi pengertian yang sama dengan jiwa pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yaitu ” No taxation without representation”( tidak ada pajak tanpa parlemen). Sedangkan di Amerika Serikat secara lebih keras ada adagium, ” taxation without representation is robbery” ( pajak tanpa parlemen adalah perampokan).
            Karena peraturan perundang- undangan produk kolonial tersebut dirasakan tidak cocok dengan keadaan Indonesia, maka dalam perjalanannya peraturan perundang- undangan tersebut beberapa kali mengalami upaya perubahan dan penyesuaian. Perubahan yang agak mendasar terjadi pada tahun 1967 yakni dengan keluarnya UU No.8 tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan yang peraturan pelaksanaannya kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1967 yang terkenal dengan sistem MPS dan MPO ini.
            Adanya UU No. 8 tahun 1967 belum bisa menjawab secara fundamental tentang masalah- masalah perpajakan sehingga tuntutan akan perubahannya kembali tetap ada. Oleh sebab itu sejak tahun 1983 dilahirkan beberapa UU tentang perpajakan yang berlaku sampai sekarang, yaitu :
1)      UU no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2)      UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3)      UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4)      UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
5)      UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
            Berbagai UU tentang perpajakan tersebut telah diikuti berbagai peraturan perundangan lainnya sebagai perangkat pengaturan lebih lanjut baik berupa peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden maupun berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
D.  Fungsi Pajak
            Di samping sebagai budgeter pajak juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai regulerend. Dengan fungsi budgeter pajak terletak di sektor publik dan merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukan uang sebanyak- banyaknya pada kas negara yang kemudian dipergunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran negara yang pada umumnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran rutin. Sedangkan fungsi regulerend (mengatur) berarti bahwa pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan- tujuan tertentu yang berada di luar bidang ekonomi dan banyak ditujukan pada sektor swasta.
E.  Macam- macam Pungutan
            Secara garis besar macam- macam pungutan yang umumnya dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan.
Sedangkan pajak sebagai pungutan dapat dibedakan menjadi :
·      Pajak subyektif dan pajak objektif
·      Pajak langsung dan pajak tidak langsung
·      Pajak umum dan pajak daerah
1.    Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif
            Pajak Subyektif adalah pajak yang pemungutannnya pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pajak. Untuk menentukan wajib pajaknya haruslah dicarikan alas an-alasan obyektif yang berhubungan dengan keadaan materiiilnya yaitu daya pikulnya.
            Pajak Obyektif adalah pajak yang pemungutannnya pertam-tama melihat kepada obyeknya baik berupa benda, keadaan , perbuatan maupun peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban pajak.



2.    Pajak Langung dan Pajak Tidak Langsung
            Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodic ( berkala ) dimana wajib pajak telah dapat ditentukan lebih dulu, sehingga sebelum permulaan tahun pajak telah dapat dibuat lebih dahulu daftar-daftar wajib pajak yang bersangkutan.
            Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya dipungut jika suatu ketika terdapat suatu peristiwa atau perbuatan seperti penyerahan barang-barang tidak bergerak, pembuatan akte dsb.
3.    Pajak Umum dan Pajak Daerah
            Pembagian antara pajak umum dan pajak daerah disebabkan adanya kekuasaan pemerintah pusat pada daerah – daerah , sedangkan azas hukum antara pajak umum dan pajak daerah tidak mempunyai perbedaan . Pajak daerah mempunyai azas bahwa pungutan pajak daerah tidak boleh merupakan rintangan keluar masuknya atau pengangkutan barang maupun orang dari atau ke dalam wilayah daerah , perbedaan lainnya adalah bahwa dsumber pajak Negara ( umum ) relative tidak erbatas, sedangkan sumber daerah relative lebih terbatas baik jumlah maupun penggunaannya.
            Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah adalah :
a.    Pendapat asli daerah sendiri terdoiri terdiri dari :
1.    Hasil pajak daerah
2.    Hasil rertibusi daerah
3.    Hasil perusahaan daerah
4.    Lain-lain hasil usaha daerah yang sah
b. Pendapat yang berasal dari pemberitahuan pemerintah yang terdiri dari :
1.    Sumbangan dari pemerintah
2.    Sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
c. Lain-lain pendapat yang sah
           UU No.5 tahun 1974 juga menyebutkan bahwa pajak – pajak daerah yang umumnya dipungut oleh provinsi atau kabupaten :
1.    Pajak atas pertunjukjan  dan keramaian ( tontonan ).
2.    Pajak atas reklame, iklan dalam Koran/majalah.
3.    Pajak atas miniman yang mengandung alkhohol.
4.    Pajak atas sepeda ( pening ) dan kendaraan tak bermotor.
5.    Pajak atas izin menangkap ikan di perairan umum dalam wilayahnya.
6.    Pajak atas perjudian.
7.    Pajak atas milik berupa bangunan beserta halamannya.
8.    Dll.

F.Retribusi ,Sumbangn dan Ireda/Ipeda
            Retribusi adalah Pungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakain dan prestasi kembalinya secara langsung. Sumbangan adalah biaya-biaya atau pengutan yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu dalam menutupi kekurangan keuangan seperti sumbangan utntuk PON, MTQ dsb. Kekurangan biaya tersebut tidak dikerualkan dari kas umum sebab prestasi untuk kegiatan itu tidak ditujukan kepada seluruh penduduk melainkan untuk golongan tertentu saja.
            Adapun Ipeda (iuran pembangunan daerah)dan ireda (iuran rehabilitasi daerah)merupakan pungutan pusat yang diselenggarakan oleh suatu direktorat yang semula bernama Direktorat Pajak Hasil Bumi yang kemudian (sejak tahun 1975) diubah menjadi Direktorat Jendral  Pajak . Ipeda/Ireda ini sekarang menjadi pajak Bumi dan Pembangunan (PBB).Perlu ditekankan bahwa sekalipun Ireda dan Ipeda itu merupakan pungutan pusat tetapi pengunaannya bukan untuk pusat melainkan untuk daerah guna kepentingan pembangunan dan rehabilitasi perusahaan daerah.

G.Timbulnya Hutang Pajak
                   Prof .Adriyani mengatakan bahwa hutang pajak timbul langsung karena undang-undang.Sedangkan hukum pajak positif di Indonesia tidak mengatur secara eksplesit tentang kapankah sebenarnya saat timbulnya hutang pajak, yaitu :
1.    Ajaran materiil
                   Materiil hutang pajak timbul karena undang-undang bukan karena ketetapan fiskus.Jika sebelum keluarnya ketetapan wajib pajak meninggal dunia maka hutang pajak akan beralih pada ahli warisnya. Misalnya,seorang wajib pajak meninggal dunia sebelum dikeluarkannya ketetapan wajib pajak.
2.    Ajaran Formal
                   Menurut ajaran moral ini hutang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak sehingga orang yang meninggal dunia sebelum dikeluarkannya ketetapan pajak itu menjadi bebas dari kewajiban membayar pajak sehingga tidak dibebankan kepada ahli warisnya .


H. Cara Pemungutan Pajak
                   Ada tiga cara pemungutan pajak atas penghasilan atau kekayaan seorang wajib pajak , yaitu sistem (riil stesel),sistem anggapan (fiktif stesel) dan sistem campuran (stelsel campuran).
1.    Stesel Nyata
                   Dalam steselini pungutan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam setiap tahun.Besarnya penghasilan seorang wajib pajak baru diketahui secara sesungguhnya pada akhir tahun . Jadi cara ini merupkan satu pungutan kemudian yakni sesudah lampaunya tahun pajak yang bersangkutan .
2.    Stesel Anggapan
                   Istilah anggapan biasa bermacam-macam tergantung pada rumusan undang-undang yang mengaturnya.Berdasarkan stesel ini adakalanya besarnya pajak didasarkan pada penghasilan tahun sebelumnya tanpa sama sekali terpengaruh oleh besarnya penghasilan yang sesungguhnya diperoleh dalam tahun yang sedang berjalan itu ,sehingga besarnya pajak telah dapat ditentukan pada tahun pajak.
3.    Stesel Campuran
                   Stesel ini merupakan gabungan dari stesel sebelumnya.Mula-mula         pungutan pajak didasarkan atas satu anggapan bahwa panghasilan seseorang dianggap sama besarnya dengan penghasilan sesungguhnya pada tahun sebelumnya ,kemudian baru disesuaikan dengan penghasilan sesungguhnya pada tahun bersangkutan .      














BAB XI
PUBLIK DOMAIN
A.  Aturan Hukum Publik Domain
            Benda – benda yang dimilki oleh pemerintah itu disebut Publik Domain atau Staats Domain ( Kepunyaan public atau kepunyaan Negara ). Selain diletakkan dibawah aturan hokum biasa public domain itu diletakkan dibawah aturan-aturan khusus, sehingga timbul adanya lembaga hukum tertentu yang berkedudukan sebagai “ kepunyaan publik”.
B.  Perbedaan Paham
            Menurut E.Utrecht telah timbul perselisihan paham dikalangan sarjanah hokum mengenai Staats Domain. Perselisihan tersebut bermula dengan adanya pembagian kepunyaan yang bermula pertama dilakukan oleh seorang sarjanah Perancis yang bernama Proudhon. Sejak awal abad XIX Proudhon telah mengadakan pembagian tentang kedudukan hokum dari kepunyaan Negara itu :
1.    Kepunyaan Privat ( domain prive)
            Meliputi benda-benda yang dipai oleh aparat pemerintah dalam melakukan tugas-tugasnya. Kemanfaatan benda-benda tersebut secara langsung lebih digunakan oleh aparat pemerintah ( jarang dipaki oleh umum ), seperti : kebun-kebun, rumah dinas, gedung badan usaha Negara dsb.
2.    Kepunyaan Publik ( domaine public)
            Meliputi benda-benda yang disediakan oleh pemerintah untuk dipaki oleh masyarakat. Kemanfaat benda-=benda tersebut dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, seperti jalan umum ,jembatan , pelabuhan , lapangan olahraga dsb.
            Menurut Proudhon bahwa privat domaine diatur dengan hukum biasa dalam lapangan perdata yaitu hokum yang mengatur “propiete” dalam “ code civil” Perancis. Di Indonesia pengaturan terhadap kepunyaan privat dari kepunyaan Negara ini diatur di dalam pasal 570 KUH Perdata.
            Kepunyaan publik tidak tunduk kepada hkum perdata bias, sebab benda-benda kepunyan publik itu tunduk kepada dan diatur oleh hukum tersendiri yang bukan propriete dalam code civil melainkan hukum tersendiri yakni “ hukum domain public”.
            Menurut Proudhon pula ,karena kepunyaan publik itu tidak tunduk pada hukum perdata biasa makakedudukan pemerintah terhadap domaine publik itu bukanlah sebagai eigenaar ( pemilik, melainkan hanya sebagai pihak menguasai ( beheren) dan mengawasi. Prof. Vegiting, mengatakan bahwa sebenarnya pendapat Proudhon telah menyimpang dari pendapat-pendapat ahli terkenal tentang hukum ,dan bahwa pendapat Proudhon tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum yang sungguh-sungguh ada di dalam code Civil Perancis.
            Menurut Marcel Waline adalah menjalankan ,hak tersebut pemerintah tidak seperti eigenaar biasa sebab tindakannya terbatas saja. Barchausen mengatakan bahwa adanya domaine publik itu tidak pernah dimaksudkan untuk menentang hukum perdata biasa melaikan hanya menuntut pengkhususan pengaturan tentang “dapat” atau “ tidaknya” diasingkannya benda-benda domaine publik itu.
Von Reeken berpendapat sebagai berikut :
1.      Domaine publik bukanlah benda diluar perniagaan dalam keseluruhan.
2.      Negara adalah eigenaar menurut hukum private biasa dari hukum domaine sehingga hukum private ( hukum perdata) berlaku juga bagi benda-benda tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan publiknya.
            Negara adalah eigenaar dan domain publik adalah eigendom dari Negara, seperti halnya telah diikuti oleh hukum dan yurisprudensi di Negara Belanda menggangap bahw Negara adalah “ eigenaar” perdata biasa terhadap publik domain itu bahkan termasuk juga terhadap benda-benda yang diselenggarakan untuk kepentingan umum. Berarti pendapat Von Reeken bahwa Negara adalah b” eigenaar” tetapi pendapat Von Reeken bahwa benda-benda perniagaan tidak diterima. Karena menurut ilmu hukum dan yurisprudensi itu benda-benda untuk kepentingan umumpun masih menjadi hak milik Negara, sehingga tetaplah sebagai eigenaar.
            Dengan demikian pendapat modern berpendapat bahwa Negara eignenaar domaine publik.hal mana sesuai dengan kentetuan – ketentuan pasal 519,520,521 dan 523 KUHP yang menunjuk benda-benda mana yang dapt menjadi hak-hak eigndom dari Negara. Dpat disimpulkan bahwa sikap ilmu hukum dan yurisprudensi menetapkan Negara sebagai “eigenaar” adalah memilki alasan-alasan yangt kuat secara yuridis.

C.  Hak Menguasai oleh Negara dan Publik Domain di Indonesia
            Menurut hukum positif di Indonesai npemerintah / Negara tidak bisa disebut pemilki           ( eigenaar) atas benda-benda o0byek agraria. Memang benar bahwa berdasarkan pasal 11 Aturan peralihan UUD 1945 ,KUHP berlaku di Indonesia. Secar yuridis formal UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria ( Aslinya : Peraturan Dasar pokok-poko Agraria) telah menegaskan bahwa : “ Dengan berlakunya UUPA maka buku II BW sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam terkadang didalamnya, kecuali ketentuan – ketentuan mengenai hipotik dinyatakan dicabut”. Jadi jelasnya berdsarkan UUPA , Negara Indonesia dalam bidang keagrarian tidak mengenai domain Verkelaring ( tanah tak bertuan menjadi milki Negara), yang dikenal hanyalah hak menguasai oleh Negara.
              Dasar tentang hak menguasai oleh Negara ini secara sangat mendasar ditentukan dalam pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 yang berbunyi : dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pada p-asal 2 ayat ( 2 ) menyatakan bahwa yang dimaksud hak menguasai oleh Negara adalah kewenagan untuk :
1.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , persediaan ,dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2.      Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi , air dan ruang angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungn-hubungn hukum antara orang-orang dan perbuatan – perbuatan hukum yang mengenai bumi air dan ruang angkasa.
            Jadi yang dimaksud dengan hak menguasai oleh Negara disini ialah mengatur dan mendudukan posisi bumi, air dan ruang angkasasesuai dengan fungsi Negara sebagai organisasi kekuasaan untuk mencapai tujuan bersama. Menutut UUD 1945 dan UUPA Negara mempunyai hak menguasai yaitu mengatur dan mendudukan posisi bumi , air dan berdasrkan ilmu hukum dan yurisprudensi , terhadp benda-benda non agrarian ( seperti benda-benda bergerak ) mak pemerintah bisa dianggap sebagai eigenaar.

D.  Cara Menguasai / Jalannya Negara Menggunakan “ Hak Menguasai” atas benda-benda publik Domaine
1.    Penyerahan secara sukaela
            Yaitu penyerahan dari pemilki agar barang-barang milkinya dapat dikuasai oleh Negara untuk kepentingan umum.
2.    Pertukaran
            Yaitu kesepakatan antara pemilki dan penguasa Negara bahwa pwmilki menyerahkan benda-benda milkinya kepada Negara sedangkan Negara menyerahkan benda-benda lain sebagi pengganti( lihat pasal 1546 BW).
3.    Pembelian
            Yaitu Pembelian olehnegara terhadap eigenaar swasta baik dengan cara pemborongan maupun dengan pembelian biasa seperti yang diatur dalam pasal 147 – 1540 BW.

4.    Daluwarsa
            Yaitu pemilkian karena benda-benda tersebut telah dikuasai oleh Negara selama waktu yang cukup lama dan selama itu tidak ada yang menggugat atau mengklaim sebagai pemilkinya. ( Lihat tentang ini dalam buku IV BW )
5.    Pencabutan ( Onteigening )
            Yaitu pemaksaan oleh Negara terhadap eigenaar swasta untuk menyerakhkaan hak miliknya kepada Negara bilamana yang bersangkutan tidak mau menyerahkan menurut harga wajar sedangkan Negara untuk kepentingan uymum sangat memerlukan hak tersebut . Selain itu ada juaga lembaga “ Pembebasan”.
6.    Karena klaim penguasaa atas tanah yang diterlantarkan.
7.    Karena ketentuan pasal 21 ( 3 ) dan pasal 26( 2 ) yaitu : Orang asing ( yang mempunyai kewarganegaraan dua macam ) dan orang Indonesia yang tidak penya kewarganegaraan lagi harus melepas hak miliknya dalam satu tahun, jika tanahnya jatuh pada negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar