RINGKASAN
Dengan
diadakan sertifikasi guru ini merupakan angin segar bagi para guru. Dikarenakan
dengan sertifikasi guru selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia
mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk
peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian para guru harus ingat akan
kewajibannya sebagai pekerja yang professional. Hal ini merupakan konsekuensi
yang nyata dari Undang-Undang Sisdiknas
( UU No. 20 Tahun 2003 ), Standar Nasional Pendidikan ( Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 ) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005 ).
Dengan diadakan program sertifikasi guru ini, diharapkan para guru harus bisa
menjadi pekerja yang professional. Sehingga bisa meningkatkan mutu pendidikan
dengan mengembangkan kualitas proses belajar mengajar dengan baik dan
proporsional.
Dewasa ini terkait dengan
sertifikasi guru adalah guru itu sebagai tenaga pendidik atau agen of learning ( agen pembelajaran ). Sertifikasi
merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan
meningkatkan kesejahteraannya. Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Dengan diadakannya
sertifikasi guru yang bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan Indonesia,
maka seorang guru itu harus professional. Salah satu caranya dengan
meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Namun dalam realitasnya ada
sebagian guru yang hanya certificate
oriented, sehingga menurunkan professionalitas seorang guru yang kurang
memperhatikan kualitas proses belajar mengajar yang disebabkan sebagian guru
itu rela mengumpulkan sertifikat dengan berbagai cara, yang indikasinya
pengaruh dari orang lain dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab. Yang memberi janji-janji bahwa dengan memberikan sejumlah
uang kepada orang yang tidak bertanggungjawab maka guru yang mengasih uang
tersebut akan segera mendapatkan sertifikasi guru tersebut. Misal dalam kasus “
Akhir-akhir ini terjadi model penipuan terhadap guru peserta Pendidikan dan
Pelatihan guru”( Wawasan 10/09 ).
Berdasarkan pemaparan di atas
dapat disimpulkan bahwa tujuan pemerintah mengadakan program sertifikasi guru
dengan kenyataan yang terjadi dilapangan itu berbeda atau berbanding terbalik
antara harapan pemerintah dengan kenyataannya. Salah satu tujuan pemerintah
mengadakan sertifikasi guru itu untuk
meningkatakan mutu pendidikan diInonesia dengan meningkatkan professionalitas.
Namun dalam kenyataannya sebagian guru itu kurang professional, antara lain ada
sebagian guru yang hanya certificate
oriented sampai-sampai tidak memperhatikan proses belajar mengajar yang
berkualitas, proses yang bisa meningkatkan mutu pendidikan.
PARADOKS ANTARA SERTIFIKASI GURU DENGAN KUALITAS
PROSES BELAJAR MENGAJAR
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini di dunia pendidikan
banyak yang membicarakan atau membahas tentang program sertifikasi guru.
Program ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat
meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai
pekerja professional, termasuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional serta meningkatkan
kesejahteraannya dan banyak guru yang ingin mengikuti program tersebut. Para
guru harus ingat akan kewajibannya sebagai pekerja yang professional.
Professional guru adalah guru harus bisa meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas
proses belajar mengajar. Berdasarkan PP No.19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 butir
c bahwa kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi Profesional merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru, dan ini merupakan bagian yang diujikan dalam sertifikasi guru.
Sertifikasi
merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan
meningkatkan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Dasar utama diadakannya sertifikasi guru ini
adalah UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan pada tanggal 30
Desember 2005. Dinyatakan pada pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya
adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana
dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional tertuang dalam pasal 35 ayat 1 yang
mengemukakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas satandar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru
Dalam Jabatan sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 18
Tahun 2007 Pasal 2 Butir 3: Kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan,
pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari
atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi,
keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang ke pendidikan
dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan ,dan Standar Nasional Pendidikan
(Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005) pada pasal 28 itu mengatur tentang
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan
sosial.
Tujuan pemerintah mengadakan sertifikasi
guru ini agar bisa menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan,meningkatkan
martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru, Sertifikasi guru itu
bermanfaat, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten,
yang dapat merusak citra profesi guru ,melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
professional serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun
dalam realitasnya program sertifikasi guru yang berbasis portofolio oleh
sebagian guru dijadikan sebagai media untuk meningkatkan kesejahteraannya saja.
Hal tersebut bertolak belakang dengan tujuan pemerintah. Sebagian guru itu
hanya certificate oriented sampai -
sampai tidak memperhatikan program
oriented atau memikirkan strategi apa yang akan digunakan ketika proses
belajar mengajar nanti. Dan sebagian guru yang disebabkan sertifikasi ini juga
sering kurang memperhatikan peserta didik sehingga berakibat kualitas proses
belajar mengajar itu juga kurang baik. Hal tersebut berdampak terhadap kualitas
peserta didik. Temuan di lapangan ada sebagian guru yang melakukan kecurangan
tentang administrasinya. Ada sebagian guru yang gencar-gencarnya ikut
lokakarya, seminar agar dapat sertifikat tetapi jalan yang sering dilakukan
dengan menscan tanda tangan ataupun cap dari lembaga atau perguruan tinggi.
Maka dari itu keadaan seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab.
Berdasarkan
permasalahan tersebut pemerintah sekarang sudah memberikan sebuah solusi yaitu
dengan meningkatkan
pengawasan program sertifikasi guru
yang berbasis portofolio dan mengadakan program PLPG (Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru ) serta PPG yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia.
Pengawasan itu dilakukan pada saat
para guru mengumpulkan portofolio yang harus menunjukkan bukti asli, sehingga
untuk memanipulasi data lagi sangat minim meskipun ada sebagian yang melakukan
kecurangan. Yang berakibat prosentase untuk sertifikasi guru yang berbasis
portofolio untuk saat ini sangat sedikit. Program PLPG untuk sekarang ini sudah
terlaksana namun masih ada beberapa masalah yang terjadi di lapangan, contohnya
ketika pemerintah mengadakan PLPG bagi para guru selama 10 hari ,guna mendidik
dan melatih para guru secara intensif agar menjadi guru yang professional,
dalam kenyataannya guru-guru yang sudah tua itu kebanyakan malas untuk
mengaplikasikan materi atau model-model pembelajaran yang actual dan menarik.
setelah mengikuti PLPG ada sebagian guru yang tidak mengaplikasikan kedalam
proses belajar mengajar hanya mengaplikasikan atau menerapkan metode yang
biasanya dipakai. Sehingga kualitas proses belajar mengajar kurang baik, selain
itu ada beberapa masalah antara lain apabila guru itu tidak keterima dalam PLPG
mereka berpikir akan ikut pelatihan yang akan datang,
Menurut penulis permasalahan ini
sering muncul karena kurangnya akan kesadaran pada diri guru terhadap
pentingnya meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, tidak adanya monitoring dan evaluasi dari
pemerintah terhadap PLPG dan juga pada gurunya, kurang adanya kejasama antara
Dinas Pendidikan dengan LPTK. Selain program PLPG pemerintah juga mengadakan
program PPG namun untuk saat ini program PPG itu belum juga terlaksana,
misalnya di UAD yang sudah diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk
melaksanakan program PPG. Berdasarkan permasalahan ini bisa disimpulkan kalau
program PPG sampai sekarang belum juga terlaksana dikarenakan konsep dari
pemerintah tentang PPG belum matang baik itu syarat,pembiayaan, sistem
reckuitmen.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di
atas penulis akan menggagas tentang
bagaimana terobosan sertifikasi guru terhadap kualitas proses belajar mengajar
?
C. Tujuan dan Manfaat Karya Tulis
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, karya tulis ini bertujuan
1.
Dapat
mengurangi kecurangan dalam proses sertifikasi guru
2.
Agar
mampu menjelaskan dan menawarkan solusi untuk mengatasi paradoks antara
sertifikasi guru dengan kualitas proses belajar mengajar
Adapun
manfaat dari karya tulis ini adalah :
1.
Untuk
meningkatkan kualitas pemerintah khususnya dalam sertifikasi guru ini
2.
Untuk
meningkatkan kualitas sertifikasi guru
3.
Untuk
meningkatkan kualitas proses belajar mengajar
4.
Sebagai
referensi mengenai proses sertifikasi guruyang ada di Indonesia
5. Untuk
meningkatkan kualitas peserta didik
GAGASAN
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru, sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Dalam kenyataannya harapan pemerintah terhadap
sertifikasi guru yang terjadi sekarang ini masih kontrakdiktif. Salah satunya
adalah sertifikasi guru yang berbasis portofolio yang menjadikan sebagian guru itu cenderung certificate
oriented yang hanya menginginkan sertifikatnya saja untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Dan sebagian guru rela menggunakan berbagai cara
untuk mendapatkan sertifikat agar bisa melengkapi portopolio, bahkan mereka
segan untuk membeli sertifikat kepada panitia seminar hal itu mengakibatkan kualitas proses belajar mengajar
menurun
dan tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia belum
tercapai secara maksimal.
Berdasarkan
permasalahan tersebut pemerintah sekarang sudah memberikan sebuah solusi yaitu
dengan meningkatkan
pengawasan program sertifikasi guru
yang berbasis portofolio dan mengadakan program PLPG (Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru ) serta PPG yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia. Pengawasan itu dilakukan pada saat para guru mengumpulkan portofolio
yang harus menunjukkan bukti asli, sehingga untuk memanipulasi data lagi sangat
minim meskipun ada sebagian yang melakukan kecurangan. Yang berakibat
prosentase untuk sertifikasi guru yang berbasis portofolio untuk saat ini
sangat sedikit.
Program PLPG untuk sekarang ini
sudah terlaksana namun masih ada beberapa masalah yang terjadi di lapangan,
contohnya ketika pemerintah mengadakan PLPG bagi para guru selama 10 hari ,guna
mendidik dan melatih para guru secara intensif agar menjadi guru yang
professional, dalam kenyataannya guru-guru yang sudah tua itu kebanyakan malas
untuk mengaplikasikan materi atau model-model pembelajaran yang actual dan
menarik. setelah mengikuti PLPG ada sebagian guru yang tidak mengaplikasikan
kedalam proses belajar mengajar hanya mengaplikasikan atau menerapkan metode
yang biasanya dipakai. Sehingga kualitas proses belajar mengajar kurang baik,
selain itu ada beberapa masalah antara lain apabila guru itu tidak keterima
dalam PLPG mereka berpikir akan ikut pelatihan yang akan datang,
Menurut penulis permasalahan ini
sering muncul karena kurangnya akan kesadaran pada diri guru terhadap
pentingnya meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, tidak adanya monitoring dan evaluasi dari
pemerintah terhadap PLPG dan juga pada gurunya, kurang adanya kejasama antara
Dinas Pendidikan dengan LPTK. Selain program PLPG pemerintah juga mengadakan
program PPG namun untuk saat ini program PPG itu belum juga terlaksana,
misalnya di UAD yang sudah diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk
melaksanakan program PPG. Berdasarkan permasalahan ini bisa disimpulkan kalau
program PPG sampai sekarang belum juga terlaksana dikarenakan konsep dari
pemerintah tentang PPG belum matang baik itu syarat,pembiayaan, system
reckuitmen.
Berdasarkan realita yang telah
dipaparkan diatas penulis mencoba untuk merumuskan cara atau terobosan agar
PLPG dan PPG dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas pemerintah
khususnya dalam sertifikasi guru , kualitas proses belajar mengajar, dan
kualitas peserta didik dapat meningkat, antara lain :
a.
Melakukan
monitoring dan evaluasi PLPG secara rutin
b.
Pematangan
konsep PPG baik yang mencakup syarat pelaksanaan, Pembiayaan, Sistem rekuitmen,
sehingga program PPG ini dapat dlaksanakan secepatnya dan para guru di
Indonesia menjadi guru yang professional dan bisa meningkatkan mutu pendidikan
dengan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
c.
Menjalin
kerjasama antara Dinas pendidikanan ,Perguruan Tinggi, dan LPTK ( Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan )
Kerjasama
ini dilakukan secara rutin dengan mengadakan sebuah forum misalnya forum PSGI (
Pengembanganan Sertifikasi Guru Indonesia ), forum ini diadakan untuk
mempermudah koordinasi antara Dinas pendidikan, Perguruan tinggi yang diberi
kepercayaan untuk melaksanakan program PPG, dan LPTK ( Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan ). Didalam forum ini ada beberapa program yang harus
dikembangkan baik secara rutin maupun berkala. Misalnya program secara rutin
yaitu dengan mengadakan seminar , lokakarya, workshop tentang model-model
pembelajaran yang aktual, yang menarik bagi para guru baik yang sudah tersertifikasi
maupun yang akan tersertifikasi, sedangkan program yang berkala adalah
mengadakan studi banding antar perguruan tinggi yang ada program PPG.
d.
Bagi
para guru yang sudah tersertifikasi itu harus berbagi ilmu dengan guru-guru
yang belum tersertifikasi ataupun yang akan tersertifikasi, misalnya dengan
mengadakan diskusi tentang model-model pembelajaran yang menarik.
e.
Bagi
guru yang sudah tersertifikasi itu harus bisa memberikan kontribusinya kepada
peserta didiknya, misalnya menerapkan model-model pembelajaran yang sudah
didapat didalam pelatihan, mengembangkan evaluasi penampilan guru oleh peserta
didik, Guru harus terampil dan kreatif sehingga
mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal-bekal
keterampilan dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik akan lebih tertarik
mengikuti pelajaran, tidak bosan dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah
orang yang handal dan mempunyai banyak pengalaman ,berbeda dengan guru yang
tidak kreatif atau guru yang hanya certificate oriented yang mengakibatkan guru
itu kurang terampil dan kreatif sehingga pembelajaran yang disampaikan itu
terasa kaku dan secara tekstual.
KESIMPULAN
Dalam
kenyataannya harapan pemerintah terhadap sertifikasi guru
yang terjadi sekarang ini masih kontrakdiktif. Salah satunya
adalah sertifikasi guru yang berbasis portofolio yang menjadikan sebagian guru itu cenderung certificate
oriented yang hanya menginginkan sertifikatnya saja untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Berdasarkan permasalahan tersebut pemerintah sekarang
sudah memberikan sebuah solusi yaitu dengan meningkatkan pengawasan program
sertifikasi guru yang berbasis portofolio dan mengadakan
program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ) serta PPG yang bertujuan
untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Cara dan terobosan agar PLPG
dan PPG dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas pemerintah
khususnya dalam sertifikasi guru , kualitas proses belajar mengajar, dan
kualitas peserta didik dapat meningkat, antara lain
a.
Melakukan
monitoring dan evaluasi PLPG secara rutin
b.
Pematangan
konsep PPG baik yang mencakup syarat pelaksanaan, Pembiayaan, Sistem rekuitmen,
sehingga program PPG ini dapat dlaksanakan secepatnya dan para guru di
Indonesia menjadi guru yang professional dan bisa meningkatkan mutu pendidikan
dengan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
c.
Menjalin
kerjasama antara Dinas pendidikanan ,Perguruan Tinggi, dan LPTK ( Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan )
d.
Bagi
para guru yang sudah tersertifikasi itu harus berbagi ilmu dengan guru-guru
yang belum tersertifikasi ataupun yang akan tersertifikasi, misalnya dengan
mengadakan diskusi tentang model-model pembelajaran yang menarik.
e.
Bagi
guru yang sudah tersertifikasi itu harus bisa memberikan kontribusinya kepada
peserta didiknya
Dengan diadakan cara atau terobosan
dampak yang akan diperoleh mutu pendidikan di Indonesia akan tercapai dan
kualitas proses belajar mengajar akan meningkat, dan meningkatkan kualitas
pemerintah khususnya dalam sertifikasi guru ,kualitas sertifikasi guru,
kualitas proses belajar mengajar, sebagai referensi mengenai proses sertifikasi
guruyang ada di Indonesia, untuk meningkatkan kualitas peserta didik
DAFTAR PUSTAKA
Fokusmedia.2009.Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Bandung:Fokusindo
Mandiri
Fokusindo Mandiri.2010.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.Bandung:Fokusindo Mandiri
Fokusindo Mandiri.2010.Standar Nasional
Pendidikan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005.Bandung:Fokusindo Mandiri
Fokusindo Mandiri.2010.Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Bandung:Fokusindo
Mandiri
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
1.
Nama
Lengkap : Sri
Kartiningsih
2.
Tempat,
Tanggal Lahir : Klaten, 20 Juni 1991
3.
Alamat : Gunung Pegat,
Sengon, Prambanan,Klaten
4.
Pendidikan : S1-Pendidikan
Kewarganegaraan
5.
Fakultas : Keguruan dan
Ilmu Pendidikan
6.
Prodi/Semester
: Pendidikan
Kewarganegaraan/V
7. NIM :
09009075
8. Karya
Ilmiah :
·
Panggung seni bagi seniman jalanan
Yogyakarta, 25 November 2011
Sri Kartiningsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar