Rabu, 11 Januari 2012

Program Kreatifitas Mahasiswa

RINGKASAN
Dengan diadakan sertifikasi guru ini merupakan angin segar bagi para guru. Dikarenakan dengan sertifikasi guru selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian para guru harus ingat akan kewajibannya sebagai pekerja yang professional. Hal ini merupakan konsekuensi yang nyata  dari Undang-Undang Sisdiknas ( UU No. 20 Tahun 2003 ), Standar Nasional Pendidikan ( Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 ) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005 ). Dengan diadakan program sertifikasi guru ini, diharapkan para guru harus bisa menjadi pekerja yang professional. Sehingga bisa meningkatkan mutu pendidikan dengan mengembangkan kualitas proses belajar mengajar dengan baik dan proporsional.
Dewasa ini terkait dengan sertifikasi guru adalah guru itu sebagai tenaga pendidik atau agen of learning ( agen pembelajaran ). Sertifikasi merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kesejahteraannya. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Dengan diadakannya sertifikasi guru yang bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan Indonesia, maka seorang guru itu harus professional. Salah satu caranya dengan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Namun dalam realitasnya ada sebagian guru yang hanya certificate oriented, sehingga menurunkan professionalitas seorang guru yang kurang memperhatikan kualitas proses belajar mengajar yang disebabkan sebagian guru itu rela mengumpulkan sertifikat dengan berbagai cara, yang indikasinya pengaruh dari orang lain dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Yang memberi janji-janji bahwa dengan memberikan sejumlah uang kepada orang yang tidak bertanggungjawab maka guru yang mengasih uang tersebut akan segera mendapatkan sertifikasi guru tersebut. Misal dalam kasus “ Akhir-akhir ini terjadi model penipuan terhadap guru peserta Pendidikan dan Pelatihan guru”( Wawasan 10/09 ). 
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan pemerintah mengadakan program sertifikasi guru dengan kenyataan yang terjadi dilapangan itu berbeda atau berbanding terbalik antara harapan pemerintah dengan kenyataannya. Salah satu tujuan pemerintah mengadakan sertifikasi guru itu  untuk meningkatakan mutu pendidikan diInonesia dengan meningkatkan professionalitas. Namun dalam kenyataannya sebagian guru itu kurang professional, antara lain ada sebagian guru yang hanya certificate oriented sampai-sampai tidak memperhatikan proses belajar mengajar yang berkualitas, proses yang bisa meningkatkan mutu pendidikan.  


PARADOKS ANTARA SERTIFIKASI GURU DENGAN KUALITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR


PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini di dunia pendidikan banyak yang membicarakan atau membahas tentang program sertifikasi guru. Program ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional serta meningkatkan kesejahteraannya dan banyak guru yang ingin mengikuti program tersebut. Para guru harus ingat akan kewajibannya sebagai pekerja yang professional. Professional guru adalah guru harus bisa meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas proses belajar mengajar. Berdasarkan PP No.19 tahun 2005 pasal 28 ayat 3 butir c bahwa kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi Profesional merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, dan ini merupakan bagian yang diujikan dalam sertifikasi guru.
Sertifikasi merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru.  Dasar utama diadakannya sertifikasi guru ini adalah UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2005. Dinyatakan pada pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tertuang dalam pasal 35 ayat 1 yang mengemukakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas satandar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 2 Butir 3: Kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang ke pendidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan ,dan Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005) pada pasal 28 itu mengatur tentang kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan sosial.
Tujuan pemerintah mengadakan sertifikasi guru ini agar  bisa menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan,meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru, Sertifikasi guru itu bermanfaat, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat  merusak citra profesi guru ,melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun dalam realitasnya program sertifikasi guru yang berbasis portofolio oleh sebagian guru dijadikan sebagai media untuk meningkatkan kesejahteraannya saja. Hal tersebut bertolak belakang dengan tujuan pemerintah. Sebagian guru itu hanya certificate oriented sampai - sampai tidak memperhatikan program oriented atau memikirkan strategi apa yang akan digunakan ketika proses belajar mengajar nanti. Dan sebagian guru yang disebabkan sertifikasi ini juga sering kurang memperhatikan peserta didik sehingga berakibat kualitas proses belajar mengajar itu juga kurang baik. Hal tersebut berdampak terhadap kualitas peserta didik. Temuan di lapangan ada sebagian guru yang melakukan kecurangan tentang administrasinya. Ada sebagian guru yang gencar-gencarnya ikut lokakarya, seminar agar dapat sertifikat tetapi jalan yang sering dilakukan dengan menscan tanda tangan ataupun cap dari lembaga atau perguruan tinggi. Maka dari itu keadaan seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan permasalahan tersebut pemerintah sekarang sudah memberikan sebuah solusi yaitu dengan meningkatkan pengawasan program sertifikasi guru yang berbasis portofolio dan mengadakan program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ) serta PPG yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Pengawasan itu dilakukan pada saat para guru mengumpulkan portofolio yang harus menunjukkan bukti asli, sehingga untuk memanipulasi data lagi sangat minim meskipun ada sebagian yang melakukan kecurangan. Yang berakibat prosentase untuk sertifikasi guru yang berbasis portofolio untuk saat ini sangat sedikit. Program PLPG untuk sekarang ini sudah terlaksana namun masih ada beberapa masalah yang terjadi di lapangan, contohnya ketika pemerintah mengadakan PLPG bagi para guru selama 10 hari ,guna mendidik dan melatih para guru secara intensif agar menjadi guru yang professional, dalam kenyataannya guru-guru yang sudah tua itu kebanyakan malas untuk mengaplikasikan materi atau model-model pembelajaran yang actual dan menarik. setelah mengikuti PLPG ada sebagian guru yang tidak mengaplikasikan kedalam proses belajar mengajar hanya mengaplikasikan atau menerapkan metode yang biasanya dipakai. Sehingga kualitas proses belajar mengajar kurang baik, selain itu ada beberapa masalah antara lain apabila guru itu tidak keterima dalam PLPG mereka berpikir akan ikut pelatihan yang akan datang, 
Menurut penulis permasalahan ini sering muncul karena kurangnya akan kesadaran pada diri guru terhadap pentingnya meningkatkan kualitas proses belajar mengajar,  tidak adanya monitoring dan evaluasi dari pemerintah terhadap PLPG dan juga pada gurunya, kurang adanya kejasama antara Dinas Pendidikan dengan LPTK. Selain program PLPG pemerintah juga mengadakan program PPG namun untuk saat ini program PPG itu belum juga terlaksana, misalnya di UAD yang sudah diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan program PPG. Berdasarkan permasalahan ini bisa disimpulkan kalau program PPG sampai sekarang belum juga terlaksana dikarenakan konsep dari pemerintah tentang PPG belum matang baik itu syarat,pembiayaan, sistem reckuitmen.
       

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas penulis akan  menggagas tentang bagaimana terobosan sertifikasi guru terhadap kualitas proses belajar mengajar ?

C.  Tujuan dan Manfaat Karya Tulis
Berdasarkan rumusan masalah diatas, karya tulis ini bertujuan
1.      Dapat mengurangi kecurangan dalam proses sertifikasi guru
2.      Agar mampu menjelaskan dan menawarkan solusi untuk mengatasi paradoks antara sertifikasi guru dengan kualitas proses belajar mengajar

Adapun manfaat dari karya tulis ini adalah :
1.      Untuk meningkatkan kualitas pemerintah khususnya dalam sertifikasi guru ini
2.      Untuk meningkatkan kualitas sertifikasi guru
3.      Untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar
4.      Sebagai referensi mengenai proses sertifikasi guruyang ada di Indonesia
5.      Untuk meningkatkan kualitas peserta didik

GAGASAN
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Dalam kenyataannya harapan pemerintah terhadap sertifikasi guru yang terjadi sekarang ini masih kontrakdiktif. Salah satunya adalah sertifikasi guru yang berbasis portofolio yang menjadikan sebagian guru itu cenderung certificate oriented  yang  hanya menginginkan sertifikatnya saja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dan sebagian guru rela menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sertifikat agar bisa melengkapi portopolio, bahkan mereka segan untuk membeli sertifikat kepada panitia seminar hal itu mengakibatkan kualitas proses belajar mengajar menurun dan tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia belum tercapai secara maksimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut pemerintah sekarang sudah memberikan sebuah solusi yaitu dengan meningkatkan pengawasan program sertifikasi guru yang berbasis portofolio dan mengadakan program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ) serta PPG yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pengawasan itu dilakukan pada saat para guru mengumpulkan portofolio yang harus menunjukkan bukti asli, sehingga untuk memanipulasi data lagi sangat minim meskipun ada sebagian yang melakukan kecurangan. Yang berakibat prosentase untuk sertifikasi guru yang berbasis portofolio untuk saat ini sangat sedikit.
Program PLPG untuk sekarang ini sudah terlaksana namun masih ada beberapa masalah yang terjadi di lapangan, contohnya ketika pemerintah mengadakan PLPG bagi para guru selama 10 hari ,guna mendidik dan melatih para guru secara intensif agar menjadi guru yang professional, dalam kenyataannya guru-guru yang sudah tua itu kebanyakan malas untuk mengaplikasikan materi atau model-model pembelajaran yang actual dan menarik. setelah mengikuti PLPG ada sebagian guru yang tidak mengaplikasikan kedalam proses belajar mengajar hanya mengaplikasikan atau menerapkan metode yang biasanya dipakai. Sehingga kualitas proses belajar mengajar kurang baik, selain itu ada beberapa masalah antara lain apabila guru itu tidak keterima dalam PLPG mereka berpikir akan ikut pelatihan yang akan datang, 
Menurut penulis permasalahan ini sering muncul karena kurangnya akan kesadaran pada diri guru terhadap pentingnya meningkatkan kualitas proses belajar mengajar,  tidak adanya monitoring dan evaluasi dari pemerintah terhadap PLPG dan juga pada gurunya, kurang adanya kejasama antara Dinas Pendidikan dengan LPTK. Selain program PLPG pemerintah juga mengadakan program PPG namun untuk saat ini program PPG itu belum juga terlaksana, misalnya di UAD yang sudah diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan program PPG. Berdasarkan permasalahan ini bisa disimpulkan kalau program PPG sampai sekarang belum juga terlaksana dikarenakan konsep dari pemerintah tentang PPG belum matang baik itu syarat,pembiayaan, system reckuitmen.
Berdasarkan realita yang telah dipaparkan diatas penulis mencoba untuk merumuskan cara atau terobosan agar PLPG dan PPG dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas pemerintah khususnya dalam sertifikasi guru , kualitas proses belajar mengajar, dan kualitas peserta didik dapat meningkat, antara lain :

a.       Melakukan monitoring dan evaluasi PLPG secara rutin
b.      Pematangan konsep PPG baik yang mencakup syarat pelaksanaan, Pembiayaan, Sistem rekuitmen, sehingga program PPG ini dapat dlaksanakan secepatnya dan para guru di Indonesia menjadi guru yang professional dan bisa meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
c.       Menjalin kerjasama antara Dinas pendidikanan ,Perguruan Tinggi, dan LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan )
Kerjasama ini dilakukan secara rutin dengan mengadakan sebuah forum misalnya forum PSGI ( Pengembanganan Sertifikasi Guru Indonesia ), forum ini diadakan untuk mempermudah koordinasi antara Dinas pendidikan, Perguruan tinggi yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan program PPG, dan LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ). Didalam forum ini ada beberapa program yang harus dikembangkan baik secara rutin maupun berkala. Misalnya program secara rutin yaitu dengan mengadakan seminar , lokakarya, workshop tentang model-model pembelajaran yang aktual, yang menarik bagi para guru baik yang sudah tersertifikasi maupun yang akan tersertifikasi, sedangkan program yang berkala adalah mengadakan studi banding antar perguruan tinggi yang ada program PPG.
d.      Bagi para guru yang sudah tersertifikasi itu harus berbagi ilmu dengan guru-guru yang belum tersertifikasi ataupun yang akan tersertifikasi, misalnya dengan mengadakan diskusi tentang model-model pembelajaran yang menarik.
e.       Bagi guru yang sudah tersertifikasi itu harus bisa memberikan kontribusinya kepada peserta didiknya, misalnya menerapkan model-model pembelajaran yang sudah didapat didalam pelatihan, mengembangkan evaluasi penampilan guru oleh peserta didik, Guru harus terampil dan kreatif sehingga mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal-bekal keterampilan dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik akan lebih tertarik mengikuti pelajaran, tidak bosan dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah orang yang handal dan mempunyai banyak pengalaman ,berbeda dengan guru yang tidak kreatif atau guru yang hanya certificate oriented yang mengakibatkan guru itu kurang terampil dan kreatif sehingga pembelajaran yang disampaikan itu terasa kaku dan secara tekstual.


KESIMPULAN
Dalam kenyataannya harapan pemerintah terhadap sertifikasi guru yang terjadi sekarang ini masih kontrakdiktif. Salah satunya adalah sertifikasi guru yang berbasis portofolio yang menjadikan sebagian guru itu cenderung certificate oriented  yang  hanya menginginkan sertifikatnya saja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Berdasarkan permasalahan tersebut pemerintah sekarang sudah memberikan sebuah solusi yaitu dengan meningkatkan pengawasan program sertifikasi guru yang berbasis portofolio dan mengadakan program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ) serta PPG yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Cara dan terobosan agar PLPG dan PPG dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas pemerintah khususnya dalam sertifikasi guru , kualitas proses belajar mengajar, dan kualitas peserta didik dapat meningkat, antara lain

a.       Melakukan monitoring dan evaluasi PLPG secara rutin
b.      Pematangan konsep PPG baik yang mencakup syarat pelaksanaan, Pembiayaan, Sistem rekuitmen, sehingga program PPG ini dapat dlaksanakan secepatnya dan para guru di Indonesia menjadi guru yang professional dan bisa meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
c.       Menjalin kerjasama antara Dinas pendidikanan ,Perguruan Tinggi, dan LPTK ( Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan )
d.      Bagi para guru yang sudah tersertifikasi itu harus berbagi ilmu dengan guru-guru yang belum tersertifikasi ataupun yang akan tersertifikasi, misalnya dengan mengadakan diskusi tentang model-model pembelajaran yang menarik.
e.     Bagi guru yang sudah tersertifikasi itu harus bisa memberikan kontribusinya kepada peserta didiknya

Dengan diadakan cara atau terobosan dampak yang akan diperoleh mutu pendidikan di Indonesia akan tercapai dan kualitas proses belajar mengajar akan meningkat, dan meningkatkan kualitas pemerintah khususnya dalam sertifikasi guru ,kualitas sertifikasi guru, kualitas proses belajar mengajar, sebagai referensi mengenai proses sertifikasi guruyang ada di Indonesia, untuk meningkatkan kualitas peserta didik






DAFTAR PUSTAKA
Fokusmedia.2009.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Bandung:Fokusindo Mandiri
Fokusindo Mandiri.2010.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.Bandung:Fokusindo Mandiri
Fokusindo Mandiri.2010.Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005.Bandung:Fokusindo Mandiri
Fokusindo Mandiri.2010.Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Bandung:Fokusindo Mandiri



































DAFTAR RIWAYAT HIDUP
1.    Nama Lengkap                   : Sri Kartiningsih
2.    Tempat, Tanggal Lahir       : Klaten, 20 Juni 1991
3.    Alamat                                : Gunung Pegat, Sengon, Prambanan,Klaten
4.    Pendidikan                         : S1-Pendidikan Kewarganegaraan
5.    Fakultas                              : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
6.    Prodi/Semester                   : Pendidikan Kewarganegaraan/V
7.    NIM                                   : 09009075
8.    Karya Ilmiah                      :
·         Panggung seni bagi seniman jalanan


        Yogyakarta, 25 November 2011


            Sri Kartiningsih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar