MAKALAH
PANCASILA DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Dosen Pengampu : Hatib
Rachmawan, S.Pd., S.Th.I

Disusun Oleh
Sri
Kartiningsih ( 09009075 )
KELAS B
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di jaman yang penuh dengan
persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat
panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila
kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Pancasila merupakan rangkaian
kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam
pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila
tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.
Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu
menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana
tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan
itu sehingga tidak dapat dipindahkan. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan
hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa
sebutan berbeda, seperti :
1)
Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2)
Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3)
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,...........dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan
untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan
dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa
Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak
mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara.
Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena
akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara,
seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian
nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak
akan teredam di masa yang akan datang.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2. Apa hakikat pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
indonesia ?
4. Apa hakikat pancasila dalam pandangan islam ?
3. Bagaimana upaya menjaga nilai-nilai luhur pancasila ?
C. TUJUAN
1. Agar mengetahui apa maksud dari hakikat pancasila sebagai
dasar negara
2. Agar mengetahui hakikat pancasila sebagai pandanganhidup
bangsa Indonesia
3. Untuk dapat mengetahui dan mencari solusi untuk menjaga
nilai-nilai luhur pancasila
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang
dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945
alenia ke-4 yang berbunyi :“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara
termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan
cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan
dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga
bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,
pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki
sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil
perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya
nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima
oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal
dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu
dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
B. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai
suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan
dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. Jadi berdasarkan pengertian tersebut,
dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang
dicita – citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of
life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.
Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada
dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari
masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu
dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai –
nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang
harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan
semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus
tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu
dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya
pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup.
Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang
dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya
merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri
yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa
sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena
itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai
sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam
adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan
sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang
diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami
sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan
nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara
sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan
cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu
bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan
pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Pancasila
dalam pandangan Islam
Diatas juga
sudah dijelaskan ada pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup
bangsa.Pembahasan selanjutnya itu mengenai tentang pancasila dalam pandangan
islam. Pancasila telah menopang dan mengakomodir berbagai suku, ras, dan agama
yang ada di Indonesia. Pancasila dirasa sangat sesuai dan tepat untuk
mengakomodir seluruh ras, suku bangsa, dan agama yang ada di Indonesia. Hal ini
dibuktikan bahwa sila-sila Pancasila selaras dengan apa yang telah tergaris
dalam al-Qur’an.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa. al-Qur’an
dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk
selalu mengesakan Tuhan (misalkan QS. al-Baqarah: 163). Dalam kacamata Islam,
Tuhan adalah Allah semata. Namun, dalam pandangan agama lain Tuhan adalah yang
mengatur kehidupan manusia, yang disembah.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila kedua ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan bersikap adil (Qs.
al-Maa’idah: 8). Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap
adil dalam segala hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam.
c.
Persatuan Indonesia. Semua agama
termasuk Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersatu dan menjaga
kesatuan dan persatuan (Qs. Ali Imron: 103).
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Pancasila dalam sila
keempat ini selaras dengan apa yang telah digariskan al-Qur’an dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam selalu mengajarkan untuk selalu
bersikap bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan (Shaad: 20) dan
selalu menekankan untuk menyelesaikannya dalam suasana demokratis (Ali Imron:
159).
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sila yang menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur,
aman dan damai. Hal ini disebutkan dalam surat al-Nahl ayat 90.
D. Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur
Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan
suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan
secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa
Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai
upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara
praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan
tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh
Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia.
Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang
ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana.
Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis
berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi
sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836),
ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide.
Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau
pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or
content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/
tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari
seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of
a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like
(watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam
masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki
beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional.
Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk
mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki
metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya
dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa,
kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah
dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan
bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan
ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan
rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur
kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus
nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen
yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai
kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama
kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah
dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen,
filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta
perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari
kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara
formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping
pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga
mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun
Pancasila tersebut). Sepantasnya sebagai warga negara Indonesia kembali
menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral,
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia
yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi
masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan
masyarakat yang beragama,.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu
kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia
mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan
tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat
yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi
semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian,
kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa.
Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa
dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun
pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri
sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari
bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk
dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri
dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma
berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu
hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan
masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai
kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada
kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk
perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai
secara merata. (Dari berbagai sumber)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesia dapat terwujud. Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa
mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah
bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa
adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu. Danpancasila dalam
prespektif islam bahwa sila-sila Pancasila selaras dengan apa yang telah
tergaris dalam al-Qur’an,upaya yang dilakukan itu dengan menyelami nilai-nilai
luhur pancasila,banyak
langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau menerapkan
pancasila dalam kehidupan kita.
B. SARAN
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup
dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia
harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga,
memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya dalam pemahaman bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia,
pandangan hidup bangsa. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat
diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
ini.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad
Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
Lembaga
Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar Negara,Jakarta:2000
http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa
indonesia.
http:/Pancasila
dalam Perspektif Islam « HSR – just want to share.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar